News
Minggu, 14 September 2014 - 19:20 WIB

Pacaran Berujung 'Ngamar' di Kaliurang, Warga Magelang Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Satreskrim Polres Sleman menangkap DP, 19, warga Magelang.. DP diduga melakukan tindak pencabulan terhadap kekasihnya Mekar, 15, (nama samaran) yang merupakan pelajar SMP.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Magelang tapi karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sleman maka kemudian dilimpahkan ke Polres Sleman.

Advertisement

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar bulan April 2014 lalu di salah satu penginapan kawasan Kaliurang, Sleman. Tersangka pada awalnya mengajak korban dengan berjalan-jalan di Kota Magelang menggunakan motor.

Tapi kemudian dibujuk untuk berwisata di kawasan Kaliurang, Sleman. Sebagai pacar, korban pun menuruti keinginan tersangka.

“Modusnya pelaku lebih dahulu mengajak jalan-jalan korban,” ungkapnya, Minggu (14/9/2014).

Advertisement

Ia menambahkan, sesampai di kawasan wisata Kaliurang tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di salah satu penginapan. Korban pun kembali tak kuasa untuk menolak permintaan pacarnya. Di dalam penginapan itulah tindak pencabulan dilakukan tersangka kepada korban.

Sebulan kemudian tepatnya Mei 2014, tindakan kedua pasangan ABG ini terungkap. Berawal dari tersangka yang menceritakan tindak pencabulan itu kepada tetangga korban.

Kemudian orang tua korban pun mendengarnya dari tetangga tersebut. Orang tua korban pun melakukan kroscek kepada Mekar (nama samaran) sampai akhirnya mengaku.

Advertisement

“Kemudian dilaporkan ke Polres Magelang, karena TKP-nya di Sleman dilimpahkan ke kami,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

Meski diketahui antara tersangka dan korban saling menyukai tapi proses hukum tetap berjalan. Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 UU 23/2002 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif