News
Minggu, 14 September 2014 - 17:00 WIB

MUSLIHAT PENGELEMAN BENANG TEH : Korban Cabut Laporan, Kasus PT Hadena Terancam Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja PT. Hadena Abdul Rahman diperiksa penyidik Polresta Solo, Rabu (19/3/2014). Pemeriksaan tersebut terkait kasus penipuan tawaran pekerjaan pengeleman benang teh celup. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Penanganan kasus dugaan penipuan bermodus pengeleman benah teh di PT Hadena Indonesia Cabang Solo, yang saat ini sudah mencapai pemberkasan, terancam dihentikan. Satu pelapor yang masih tersisa akhirnya mencabut laporannya.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui Solopos.com, pekan lalu, menginformasikan korban yang sebelumnya dikabarkan akan mencabut laporan, Komari, warga Boyolali, akhirnya benar-benar mencabut laporannya. Guntur tidak mengetahui alasan pencabutan tersebut.

Advertisement

Dengan dicabutnya laporan itu berarti saat ini tidak ada pelapor dalam kasus tersebut. Padahal, penanganan kasus tersebut kini sudah mencapai pemberkasan. Bahkan, berkas perkara atas nama tersangka, Kepala Cabang Solo PT Hadena Indonesia, Supar, sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeru (Kejari) Solo, walau akhirnya dikembalikan lagi karena belum lengkap.

“Kami akan berkoordinasi dengan jaksa, sebaiknya harus bagaimana jika berada dalam kondisi seperti ini, apakah harus berhenti atau bisa dilanjutkan. Kami masih berupaya mencari jalan keluar,” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Belum jelasnya penyelesaian penanganan kasus tersebut diperparah belum terpenuhinya petunjuk jaksa peneliti. Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, mengatakan penyidik kesulitan memenuhi petunjuk jaksa yang meminta tersangka tidak hanya satu orang. Menurut jaksa, kata Ari, seharusnya tersangka bukan hanya Supar, tetapi juga otoritas PT Hadena Indonesia pusat yang berkantor di Jakarta.

Advertisement

Sedangkan penyidik berpendapat status tersangka yang ditetapkan hanya kepada Supar sudah benar. Menurut penyidik Supar merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam praktik usaha pengeleman benang teh itu.

“Para pekerja lainnya bekerja atas instruksi Supar. Sistem yang dia terapkan menyalahi prosedur yang ditetapkan perusahaan pusat. PT Hadena Indonesia pusat sudah memberi penjelasan. Berarti hanya dia yang paling bertanggung jawab,” ujar Ari.

Dia melanjutkan, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk menemukan solusi yang terbaik. Pasalnya, bagaimana pun pihaknya harus memberi kepastian hukum terhadap Supar yang hingga kini masih berstatus tersangka.

Advertisement

Terpisah, jaksa peneliti berkas perkara, Wan Susilo Hadi, mengatakan petunjuk tersebut untuk memperjelas posisi hukum kasus itu. Menurut dia, petunjuk yang diberikan bukan meminta adanya tersangka lain. Wan meminta penyidik lebih memperjelas keterangan otoritas PT Hadena Indonesia pusat, agar dapat diketahui sebenarnya siapa yang membuat sistem kerja. Penjelasan dari otoritas pusat, kata Wan, hanya sebatas penjelasan tertulis dari pihak pusat bukan dari hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yang membuat sistem kerja itu siapa, harus diketahui. Lalu sistem yang diterapkan di perusahaaan di Solo apakah sama dengan instruksi pusat. Kalau ternyata sistemnya sama, berarti keterlibatan pihak pusat juga harus ditelusuri,” terang Wan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif