Jogja
Minggu, 14 September 2014 - 09:20 WIB

Jangan Salah Paham, Darah di UDD PMI Tidak Diperjualbelikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sleman, Sudiman menegaskan, darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI tidak diperjualbelikan. Menurutnya, selama ini masyarakat salah paham terkait service cost pengolahan darah.

Sudiman memaparkan, Peraturan Pemerintah No.18/1980 Bab III Pasal 3 telah jelas menyebutkan semua produk darah tidak boleh diperjualbelikan dengan dalih apapun. Darah yang diberikan pun harus suka rela. Dia juga menambahkan, sesuai Undang-Undang No.23/1992 tentang Kesehatan Bab V Pasal 33, transfusi darah sebagai upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilarang untuk tujuan komersial.

Advertisement

“Hari ini kami membagi leaflet tentang bagaimana donor darah dilasanakan ke masyarakat dan pengguna jalan di sekitar Lapangan Denggung dan Pasar Gamping. Kami juga jelaskan kalau darah PMI tidak dijual,” kata Sudiman, ditemui di Lapangan Denggung, Sleman, Sabtu (13/9/2014) pagi.

Sudiman lalu menjelaskan, service cost bagi pihak keluarga pasien hanyalah pengganti jasa layanan, khususnya komponen kegiatan pengadaan dan pengolahan darah. “Di antaranya untuk pemeriksaan dari berbagai penyakit menular, pengolahan darah, pendistribusian darah, administrasi cetak, serta pemakaian alat habis pakai seperti kantong dan lainnya,” urai Sudiman.

Meski demikian, Sudiman mengatakan penentuan besaran service cost atau Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) juga tidak bisa sembarangan. PMI dilarang sengaja mencari keuntungan.

Advertisement

Dalam leaflet yang disebarkan ke masyarakat pada Sabtu pagi itu, tercantum pula beberapa aturan yang mengatur penentuan besaran BPPD. Aturan yang dimaksud adalah PP No.18/1980 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.478/1990. Kedua aturan itu memaparkan BPPD yang dibebankan ke pasien tidak boleh memperhitungkan laba.

Sudiman menambahkan, sebagian biaya produksi dan pengadaan alat habis pakai mendapat subsidi dari PMI, pemerintah, maupun donor swasta. “Jadi tarif service cost di PMI tergolong sangat murah bila dibandingkan pembiayan keseluruhan produksi darah dan pengadaan alat habis pakai,” ujarnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif