Soloraya
Jumat, 12 September 2014 - 06:30 WIB

PENCABULAN SOLO : Diduga Cabuli Calon Guru, Kepala TK Jebres Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Kepala taman kanak-kanak (TK) di Jebres, WBS, didakwa empat pemidanaan alternatif tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman tertinggi tujuh tahun penjara.

Dia dinilai mencabuli calon pengajar TK yang dipimpinnya, MM, 18, dengan cara menghipnotis.

Advertisement

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ana May Diana, di depan majelis hakim yang diketuai Polin Tampubolon di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/9/2014).

Sidang digelar secara tertutup karena kasus itu merupakan perkara asusila. Ana saat ditemui wartawan seusai sidang menyampaikan, pada kesempatan itu dirinya mendakwa WBS dengan empat pasal alternatif.
Pasal tersebut terdiri atas Pasal 290 ke-2, Pasal 294 ayat (2) ke-1, Pasal 294 ayat (2) ke-2, dan Pasal 281 ke-1 KUHP.

Advertisement

Sidang digelar secara tertutup karena kasus itu merupakan perkara asusila. Ana saat ditemui wartawan seusai sidang menyampaikan, pada kesempatan itu dirinya mendakwa WBS dengan empat pasal alternatif.
Pasal tersebut terdiri atas Pasal 290 ke-2, Pasal 294 ayat (2) ke-1, Pasal 294 ayat (2) ke-2, dan Pasal 281 ke-1 KUHP.

Ana menjelaskan, pasal alternatif diterapkan dalam kasus itu karena tindak pidana yang dilakukan WBS belum diketahui secara pasti memenuhi unsur pidana yang mana.

Kendati dakwaan terdiri atas beberapa pasal, kata dia, hanya satu dakwaan yang bakal dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya.
Jika salah salah satu dakwaan sudah terbukti dakwaan lainnya dikesampingkan.

Advertisement

Penelusuran Solopos.com, dakwaan tersebut merupakan pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan, khususnya pencabulan. Pasal 290, dan Pasal 294, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan Pasal 281 menyebutkan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kronologi Kejadian

Berdasar fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lanjut Ana, WBS mencabuli MM di salah satu ruangan TK, 24 Juni lalu. Peristiwa bermula saat MM dinyatakan diterima sebagai pengajar di TK yang dipimpin WBS.

Advertisement

Suatu ketika WBS menghubungi MM, 20 Juni, agar datang ke TK. WBS kala itu ingin menyampaikan peraturan sekaligus memberi pembekalan.
Empat hari berselang MM memenuhi panggilan itu. Saat kegiatan, WBS meminta MM menyanyi dan menari, tetapi MM mengaku grogi.

WBS menawarkan hipnotis agar MM percaya diri hingga akhirnya dia mau. Saat berada di alam bawah sadar MM diminta membayangkan ada banyak semut di dada dan alat kelaminnya.

Lalu MM diminta membayangkan ada alat pengusir semut dan segera mengambilnya.

Advertisement

“Nah, ternyata yang diambil itu adalah tangan terdakwa. Lalu tangan terdakwa diusap-usapkan ke dada dan alat kelamin MM. Dia mengambil tangan terdakwa karena hanya tangan itu yang sudah ada di depannya,” ulas Ana.

Sementara itu, salah satu pengacara WBS, Roby R.M., mengatakan pihaknya tidak mengajukan eskepsi atau keberatan. Dia belum dapat berkomentar banyak karena baru mendapat kuasa dari WBS, Rabu malam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif