News
Jumat, 12 September 2014 - 22:30 WIB

JERO WACIK TERSANGKA : Anak Buah Jero Wacik Bantah Rapat Fiktif di Kementerian ESDM

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru dan Terbarukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulya, menepis tudingan KPK kepada Menteri ESDM, Jero Wacik, yang sebelumnya mengatakan bahwa Jero sering melakukan rapat fiktif demi mendapatkan anggaran lebih untuk kepentingan pribadinya.

Menurut Rida Mulya, rapat tersebut benar-benar ada, bukan fiktif dan dilakukan oleh Jero Wacik. Rapat tersebut, kata Rida, merupakan rapat pelaksanaan yang rutin dilakukan di Kementerian ESDM untuk berbagai kegiatan dan pengadaan di Kementerian itu. Baca: Jokowi Kaget Anggaran Rapat Kementerian Rp18 Triliun.

Advertisement

“Itu siklus anggaran. Pasti setiap tahun begitu. Tidak ada yang baru,” tutur Rida usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Selain itu, Rida Mulya juga menuturkan bahwa selama diperiksa oleh tim penyidik KPK kurang dari dua jam itu, dirinya sama sekali tidak ditanya soal Dana Operasional Menteri (DOM) yang selama ini menurut Jero dinilai kurang sehingga harus ditambah.

Kemudian, Rida menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada kenaikan anggaran yang signifikan pada saat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut memimpin sebagai Menteri ESDM. “Tidak ada [kenaikan], Pak Jero itu meneruskan Pak Darwin [Menteri ESDM sebelum Jero] di tengah-tengah,” tukasnya.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka sejak 2 September 2014. KPK menduga modus yang digunakan Jero dalam melakukan korupsi adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Salah satunya dengan cara menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.

Selain itu, selama menjadi Menteri ESDM, Jero Wacik melalui Waryono Karno yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Rudi tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar AS dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif