Soloraya
Rabu, 10 September 2014 - 21:10 WIB

SKANDAL KERATON SOLO : Dugaan Pencabulan PB XIII, CCTV Hotel Dikirim ke Polda Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Paku Buwono XIII (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan raja Solo, PB XIII memasuki babak baru. Polres Sukoharjo mengirim rekaman CCTV hotel lokasi diduga aksi pencabulan terjadi ke Polda Jateg.

Sementara itu, Wt perempuan yang diduga perantara At atau Pt siswa SMK swasta dengan PB XIII ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Polres Sukoharjo pada Selasa (9/9/2014) mengirim isi rekaman cctv milik salah satu hotel di Sukoharjo, yang disinyalir digunakan untuk pencabulan terhadap At alias Pt, ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Polda Jateng untuk dipelajari.

“Memang status Wt sekarang menjadi tersangka dalam kasus ini. Untuk sementara memang baru satu yang menjadi tersangka, karena kami masih mendalami lagi,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai di Sukoharjo, Rabu (10/9/2014) tanpa menyebut kapan penetapan Wt menjadi tersangka.

Advertisement

“Memang status Wt sekarang menjadi tersangka dalam kasus ini. Untuk sementara memang baru satu yang menjadi tersangka, karena kami masih mendalami lagi,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai di Sukoharjo, Rabu (10/9/2014) tanpa menyebut kapan penetapan Wt menjadi tersangka.

Seperti diwartakan sebelumnya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Penegak HAM, Joko Cahyono medorong agar polisi segera menuntaskan kasus tindak asusila yang diduga dilakukan Paku Buwana (PB) XIII.

Dikhawatirkan jika tak dituntaskan akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Advertisement

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pengiriman isi rekaman CCTV itu dilakukan karena telah terjadi penimpaan pada isi rekaman CCTV yang merekam situasi saat kejadian pencabulan, yang diduga dilakukan PB XIII terhadap At, dengan isi rekaman lain di hotel itu.

Kondisi ini mengakibatkan Polres Sukoharjo kesulitan membuka isi rekaman tersebut.

“Karena kapasitas merekam CCTV itu hanya cukup untuk dua bulan [isi rekaman yang ada] ditimpa [dengan isi rekaman lain]. Hasil rekaman yang tidak bisa dibuka itu dikirim ke Labfor Polda Jateng kemarin, barangkali di sana ada alat yang bisa membaca isi srekaman yang telah ditimpa tersebut,” papar Kapolres.

Advertisement

Secara terpisah kuasa hukum Wt, Yuri Warmanto membenarkan kliennya telah menjadi tersangka. Namun berdasar kerangka pikirnya penetapan status Wt menjadi tersangka tidak pas.

Sebab sampai saat ini penyidik dinilai belum pernah memeriksa pelaku sehingga status Wt belum bisa dibuktikan.

“Mestinya kalau ada pembeli kan ada pelaku dan sampai sekarang belum pernah dimitai keterangan pembeli tersebut,” ujar dia.

Advertisement

Kendati demikian dia berharap polisi segera memroses kasus ini dengan tuntas sehingga bisa terkuak kejadian sebenarnya.

Dengan demikian masyarakat tidak bertanya-tanya kasus yang dinilai menyedot perhatian berbagai kalangan ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif