News
Rabu, 10 September 2014 - 11:45 WIB

RUU PILKADA : Ahok Tetap Bisa Jadi Gubernur Meski Keluar dari Gerindra

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA  Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah membulatkan tekadnya untuk keluar dari Partai Gerindra.Pria yang kerap disapa Ahok ini mengaku sudah menyiapkan surat pengunduran diri dan akan mengirimnya ke DPP Gerindra, Rabu (10/9) ini.

Apakah dengan keluar dari partai, Ahok masih bisa jadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi)?

Advertisement

Nggak ada kaitannya, karena dia bukan anggota legislatif. Kalau anggota legislatif mengundurkan diri dari partai tentu nggak bisa [maju lagi]. Kalau kepala daerah tidak ada syarat harus dari parpol,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, saat dihubungi, Rabu (10/9/2014).

“Hanya pencalonannya saja yang diusung parpol, tapi dia [kepala daerah] boleh dari partai atau nonparpol,” imbuh dia.

Menurut dia, mundurnya Ahok dari partai berlambang Garuda emas itu tidak akan memengaruhi jabatan yang akan diisinya menggantikan presiden terpilih Joko Widodo yang maju ke Istana.

Advertisement

Nggak masalah, dari sisi persyaratan nggak masalah. Tapi mungkin dukungan dari parlemen DPRD. Tapi kalau keabsahan nggak bermasalah,” tegas Sumarno.

Sebelumnya, Ahok sempat mengumbar keinginannya untuk keluar dari Gerindra. Tanpa diduga, ternyata dia sudah menyiapkan surat pengunduran diri dan mengirimnya ke DPP Partai pada hari ini juga.

“Hari ini saya siapkan surat pengunduran diri untuk keluar, akan saya kirim ke DPP untuk nyatakan berhenti dan keluar dari partai Gerindra,” kata Ahok kepada wartawan seusai meresmikan layanan taksi bagi kaum difabel di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Advertisement

Ahok menyebutkan alasannya karena dia menganggap arah dan putusan partai berlambang Garuda itu sudah tidak sesuai dengan nuraninya. Pasalnya partai Gerindra menjadi lokomotif yang mengusung ide Pilkada tak langsung dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif