Soloraya
Rabu, 10 September 2014 - 23:30 WIB

KISAH TRAGIS : Ayah-Ibu Muda asal Klaten Ini Rampas Motor demi Susu Anak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Klaten, AKP Hastin Marhadjanti (kedua dari kiri), menginterogasi pasangan suami-istri (pasutri) pelaku perampasan motor, Roni Syarif, 20, dan Anita Pratiwi, 19, di Mapolres Klaten, Rabu (10/9/2014). (Ayu Abriyani K.P./JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Roni Syarif, 20, warga Gadungan, Wedi, Klaten, dan Anita Pratiwi, 19, warga Prawatan, Jogonalan, Klaten ditangkap polisi gara-gara menjadi otak aksi perampasan motor di wilayah Kecamatan Jogonalan, 30 Juli 2014 lalu.

Pasangan suami-istri (pasutri) muda usia itu tentu tidak pernah menyangka debut kejahatan mereka bakal berakibat fatal bagi kehidupan rumah tangga mereka. Kini, keduanya harus sama-sama mendekam di bui. Alhasil, anak semata wayang mereka yang masih berusia satu tahun, kini terpaksa tidak mendapat kasih sayang orang tuanya selama beberapa tahun ke depan.

Advertisement

Keduanya yang sehari-hari bekerja menjaga toko elektronik milik orang tua Roni di Wedi itu, mengaku terpaksa melakukan aksi kriminalitas karena terimpit kebutuhan ekonomi, terutama untuk membeli susu formula. Saat diperiksa di Mapolres Klaten, Rabu (10/9/2014), Roni memaparkan keinginannya dan istri untuk membelikan susu formula bagi anak mereka dari hasil menjual sepeda motor rampasan.

Rencana jahat itu kandas di tengah jalan karena ia tertangkap jajaran Reskrim Polres Klaten, pekan lalu. “Saya dan istri saya terpaksa melakukan kejahatan itu karena kami membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, terutama untuk membeli susu formula anak saya. Saat ini, usianya masih satu tahun. Kalau mengandalkan pendapatan dari menjaga toko tidak cukup. Mau minta uang ke orang tua juga pakewuh [segan],” kata Roni.

Gunakan Facebook
Modus kejahatan yang dilakukan Roni adalah menggunakan Facebook (FB) untuk mencari calon korban. Namun, di akun FB, Roni mengaku sebagai perempuan yang ingin mencari teman terutama laki-laki. Saat calon korban mulai mengajak bertemu di suatu tempat, ia menyuruh istrinya, Anita, untuk menemui calon korbannya tersebut.

Advertisement

Anita lalu mengajak calon korban itu ke sebuah lokasi. Tapi, sebelum sampai di lokasi, Roni dan rekannya yakni Mujiyanto, 19, menghadang di tengah jalan dan merampas kendaraan milik korban. Peristiwa itu terjadi pada 30 Juli lalu di Dusun/Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan.

“Saya sengaja membuat akun FB palsu dengan menyamar sebagai perempuan untuk mencari calon korban terutama laki-laki. Setelah ada yang meminta bertemu, saya menjadikan istri saya sebagai umpan. Saat hendak pergi ke suatu tempat, di tengah perjalanan saya hentikan. Korban saya pukul kepalanya dengan kayu dan motor korban saya rampas,” tutur dia yang dibenarkan Anita.

Dijual Protolan
Mereka mengaku menyesal dengan perbuatan itu karena tidak bisa bertemu dengan anaknya selama beberapa tahun ke depan dan terpaksa menitipkannya ke orang tua. Keduanya diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Klaten, AKP Hastin Marhadjanti, mengatakan kedua tersangka ditangkap jajaran kepolisian saat berada di rumahnya. Barang bukti yang disita berupa empat unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5808 YJ yang digunakan untuk aksi perampasan motor, dan satu unit Kawasaki Ninja milik korban yang sudah protolan (tidak utuh).

“Ada tiga pelaku dalam kejahatan ini, tetapi yang menjadi otaknya adalah pasutri yang masih belia. Modus yang dilakukan menggunakan jejaring sosial untuk mencari mangsa. Ketiganya terancam Pasal 365 KUHP [Kitab Undang-Undang Hukum Pidana] tentang pencurian dengan kekerasan,” kata dia di Mapolres Klaten, Rabu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif