Soloraya
Selasa, 9 September 2014 - 18:33 WIB

PILKADA SOLO : Wah, Pemilihan Langsung Wali Kota Solo Butuh Rp16,3 Miliar!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Di tengah polemik pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mengajukan anggaran pelaksanaan pemilihan langsung wali kota Solo senilai Rp16,3 miliar dalam APBD 2015. Usulan anggaran hibah itu disampaikan KPU kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Solo, Senin (8/9/2014).

Ketua KPU Solo Agus Sulistyo saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (9/9/2014), mengatakan anggaran Rp16,3 miliar itu diajukan dengan asumsi Pilkada Solo 2015 dilakukan dua putaran. Anggaran tersebut terbagi atas Rp9,59 miliar untuk pemungutan suara putaran pertama yang digelar 9 April 2015 dan Rp6,87 miliar untuk pemungutan suara putaran kedua yang digelar 9 Juni 2015.

Advertisement

Agus tidak menafikan hasil pembahasan RUU Pilkada. Pengajuan anggaran itu sebagai upaya KPU untuk mengantisipasi kemungkinan pilkada langsung dalam RUU Pilkada. Menurut dia, RUU itu sebenarnya bisa gagal ketika pemerintah menariknya. “Secara prinsip, kami tetap mengajukan anggaran dengan asumsi akhir masa jabatan kepala daerah Solo pada 28 Juli 2015. Dengan asumsi itu, maka tahapan pilkada dimulai pada 9 Oktober mendatang,” terang dia.

Agus memproyeksikan anggaran untuk pilkada dua putaran itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57/2009 sebagai perubahan atas Permendagri No. 44/2007 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam ketentuan itu, anggaran pilkada dua putaran hanya dilakukan dalam kurun waktu delapan bulan.

“Saat pengajuan anggaran 2015, kami terhitung yang paling awal. Selain itu, kami juga mendapat penjelasan tentang pencarian anggaran APBD Perubahan 2014 senilai Rp2,3 miliar itu. Dana itu akan kami cairkan sebelum tahapan dimulai, sekitar Senin (22/9/2014). Dana itu digunakan untuk rekrutmen penyelenggara pemilu, sosialisasi, dan pemutakhiran data pemilih,” urai dia.

Advertisement

Sementara itu, anggaran 2015, sambung Agus, akan digunakan untuk rekrutmen 7.000 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan 2.000 orang linmas dengan asumsi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.000 TPS. Selain itu, dana itu juga digunakan untuk pengadaan logistik, sosialisasi, alat tulis kantor, dan seterusnya.

Agus menyatakan pengajuan anggaran total Rp18,8 miliar itu terhitung masih kecil karena kurang 2% dari total APBD Solo yang mencapai Rp1,5 triliun. Dia menjelaskan anggaran itu akan lebih kecil bila dikonversi dengan jumlah penduduk di Solo sebanyak 547.563 jiwa. “Nilai konversinya hanya Rp34.374/kepala. Nilai ini kan kecil dan bukan boros anggaran karena langsung dinikmati oleh penerima manfaat. Lain halnya bila dipilih lewat DPRD. Masyarakat tidak bisa menikmati pesta demokrasi,” paparnya.

Terpisah, Ketua Sementara DPRD Solo, Y.F. Sukasno, menyatakan dukungan atas langkah KPU mengajukan anggaran pilkada langsung ke Pemkot. Dia mengapresiasi langkah KPU untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi atas hasil pembahasan RUU Pilkada. “Terlepas dari polemik RUU Pilkada, saya mendukung langkah KPU. Apa yang dilakukan KPU sudah benar, meskipun saya belum tahu nilai anggaran yang diusulkan. Nanti kami akan lihat nilai usulan anggaran pilkada dua putaran itu pada APBD 2015,” jelasnya.

Advertisement

Usulan Anggaran Pilkada Solo 2015

Tahun Anggaran Keterangan
2014 Rp2.352.263.500 APBD Perubahan 2014
2015 Rp9.597.962.700 APBD 2015 (Pilkada putaran I)
2015 Rp6.871.898.550 APBD 2015 (Pilkada putaran II)
Total Rp18.822.124.750  

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif