Jogja
Selasa, 9 September 2014 - 17:20 WIB

KUNKER DPRD : Kode Etik 'Jurus' Tangkal Stigma

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul berupaya mengurangi stigma terhadap lembaga dewan dengan membentuk kode etik.

Wakil Ketua Sementara DPRD Gunungkidul Dodi Wijaya mengatakan guna mengurangi stigma, DPRD siap membentuk kode etik. Namun, pembahasan pembentukan kode etik, masih menunggu diselesaikannya pembentukan tata tertib dewan.

Advertisement

Dia menjelaskan, isi dari kode etik antara lain memberikan kewenangan kepada Badan Kerhormatan untuk memberikan sanksi terhadap anggota. Malahan, sambung dia, tidak menutup kemungkinan anggota dewan yang melakukan pelanggaran bisa diberhentikan tanpa melalui mekanisme kepartaian.

Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Suhardono mengaku tidak memermasalahkan bila masyarakat memiliki pandangan skeptis terhadap kinerja dewan. Hal tersebut merupakan hak masing-masing individu. Namun, bagi dia, yang paling penting bisa bekerja sesuai dengan tupoksi  yang tercantum dalam tata tertib anggota Dewan.

“Bagi saya yang terpenting adalah niat untuk benar-benar memberikan yang terbaik bagi Gunungkidul,” kata dia saat dihubungi kemarin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif