Soloraya
Selasa, 9 September 2014 - 07:10 WIB

Ada Organisasi Masyarakat di Sragen Belum Terdaftar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN–Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Sragen menangkap indikasi adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum terdaftar beroperasi di Bumi Sukowati.

Badan Kesbangpolinmas Sragen menyerukan supaya ormas-ormas tersebut mendaftarkan diri. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sragen, Giyadi, saat ditemui Espos di kantornya, pekan lalu.

Advertisement

“Demi kebaikan bersama kami minta ormas yang belum terdaftar supaya mendaftarkan diri kepada kami. Bukan izin, hanya pendaftaran saja,” kata dia.

Giyadi mengatakan pihaknya tak punya kewenangan memaksa ormas tersebut. Namun dia mengaku tidak tahu persis berapa ormas yang belum terdaftar tersebut. Giyadi menerangkan terdaftarnya ormas di Badan Kesbangpolinmas sangat penting. Utamanya terkait koordinasi dan kerja sama.

Apalagi, dia mengatakan, ormas yang sudah terdaftar bisa mengajukan dana bantuan hibah. Kendati diakui dia mekanisme pemberian dana hibah melalui pengajuan proposal bantuan. “Kalau sudah terdaftar bisa minta bantuan,” imbuh dia.

Advertisement

Giyadi menyatakan ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah mitra Badan Kesbangpolinmas. Disinggung Solopos.com ihwal sepak terjang ormas yang belum terdaftar tersebut, Giyadi menilai tidak ada masalah.

Saat ini, Giyadi menerangkan, jumlah ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpolinmas sejumlah 284 organisasi. Mereka dipayungi Undang-undang (UU) Nomor 17/2013 tentang Ormas. Belum ada PP pejabaran dari UU tersebut.

Sehingga, dia menjelaskan, pendaftaran ormas mengacu UU Nomor 8/1985 tentang Ormas. Selain itu PP Nomor 18/1986 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8/1985; Permendagri Nomor 33/2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Advertisement

Seruan serupa dilontarkan Kabid Antar Lembaga Badan Kesbangpolinmas Sragen, Sugeng Priyono, kepada ormas di Bumi Sukowati. Dia mengatakan mekanisme ormas mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT), gratis. “Tidak ada biaya sepeser pun,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif