News
Senin, 8 September 2014 - 13:57 WIB

PENYELUNDUPAN BBM : Bareskrim Tahan 5 Orang Terkait Rekening Gendut PNS Batam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanker. (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menahan kelima tersangka kasus rekening gendut PNS Pemkot Batam. Baca: Punya Rekening Gendut, PNS Batam Terlibat Penyelundupan BBM.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan kelimanya saat ini ditahan di Mabes Polri. “Sudah semua, sekarang ada di Mabes Polri,” katanya, Senin (8/9/2014).

Advertisement

Sebelumnya, Polri hanya menahan empat dari lima tersangka. AM baru dapat dibekuk pada Minggu (7/9/2014) dini hari di Hotel Crowne, Jakarta.

Lebih lanjut Kamil menyampaikan dari kelima tersangka tersebut, hanya AM dan Niwen Khairiah yang berkas perkaranya masih belum lengkap. Sedangkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni YS, DN, dan AA, sudah lengkap dan segera dikirimkan ke kejaksaan.

“Berkas perkara AA, DN, dan YS, hampir jadi dan akan dikirim pekan depan. NK dan AM menunggu pemeriksaan BPK untuk ahli keuangan,” papar Kamil.

Advertisement

Atas perbuatannya yang merugikan negara tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 UU Korupsi, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 20/2001 atas ubahan UU No. 31/1999 soal korupsi.

Kemudian Pasal 3, Pasal 6 UU No. 15/2002, sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang TPPU dan jo Pasal 55 kuhp, 56 kuhp, dan 64 KUHP. “Untuk pasal-pasal itu sanksinya jelas di atas 10 tahun,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap rekening gendut PNS Pemkot Batam bernama Niwen Khairiah. Setelah diselidiki, si PNS tersebut memiliki hubungan dengan kapal tanker pelaku penyelundupan BBM, MT Jelita Bangsa, yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Advertisement

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Rahmad Sunanto, mengatakan dari pengembangan kasus tersebut didapatkan tiga tersangka baru. Sebelumnya, Polri hanya menahan Niwen Khairiah atas dugaan aksi pencucian uang melalui rekening gendutnya senilai Rp1,3 triliun yang diinformasikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis/JIBI, uang yang terdapat di rekening Niwen Khairiah merupakan titipan saudara tuanya, Abob, seorang pengusaha asli Batam. Abob memiliki bisnis menjual solar selundupan ke sejumlah kapal tanker.

Agar usaha ilegalnya dapat berjalan lancar, Abob ditengarai mendapatkan bantuan dari penegak hukum. Selain itu, Abob juga menyamarkan bisnis selundupannya dengan mendirikan usaha lain yang resmi melalui rekening Nawen Kairiah seperti membuka restoran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif