News
Senin, 8 September 2014 - 14:15 WIB

KASUS DANA HAJI : Belum Dilantik, Anggota DPR Terpilih dari PPP Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ermalena, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

Dalam pemeriksaan kali ini, Ermalena dipanggil dalam kapasitas sebagai PNS di K?ementerian Agama (Kemenag) bukan sebagai kader PPP. Ermalena diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (8/9/2014). “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” tuturnya.

Advertisement

Ermalena datang memenuhi panggilan KPK tepat pukul 10.30 WIB. Tanpa banyak bicara, Ermalena langsung masuk ke Gedung KPK dan duduk di pojok kursi tunggu KPK yang dihalangi oleh meja resepsionis. Setelah itu, 30 menit kemudian Ermalena langsung naik ke ruangan pemeriksaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan ada sejumlah keluarga Menteri Agama Suryadharma Ali dan anggota DPR yang diduga naik haji secara gratis.? Caranya dengan masuk rombongan Menteri atau disertakan sebagai penyelenggara ibadah haji.

Jumlah anggota rombongan Menteri yang berangkat ke Tanah Suci secara gratis cukup banyak yakni 35 orang.? Selain petugas dari Kementerian Agama, SDA juga diduga kuat mengajak beberapa kerabat dekatnya yakni isteri, menantu, sampai adik-adiknya.

Advertisement

Akibat perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif