News
Senin, 8 September 2014 - 15:57 WIB

KASUS CENTURY : Anak Budi Mulya Meninggal Dunia, KPK Beri Izin Melayat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Mulya (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan izin kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, yang kini berstatus sebagai terdakwa untuk melayat anaknya yang telah meninggal dunia, Senin (8/9/2014), Benny Mulya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (8/9/2014). “KPK pada dasarnya mengizinkan terdakwa untuk melayat. Apalagi ini bagian dari keluarga terdakwa,” tuturnya.
Kendati demikian, ?KPK baru dapat memberikan izin kepada Budi Mulya jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga turut memberikan izin. Pasalnya menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi ?Budi Mulya kini berstatus sebagai terdakwa.
“Sebenarnya, sekarang izin itu tidak di KPK. Tetapi dari hakim pengadilan, karena statusnya sudah terdakwa. ” tukas Johan.
Seperti diketahui, jenazah Benny Mulya dikabarkan akan segara dimakamkan hari ini. Saat ini, jenazah sedang disemayamkan di Jasmine Residence Nomor 7F, Jl. Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif