News
Senin, 8 September 2014 - 12:15 WIB

HAK ASASI MANUSIA : Dinilai Diskriminatif terhadap Difabel, Lion Air Didenda Rp50 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah dan maskapai penerbangan Lion Air dihukum Rp50 juta serta permintaan maaf di media massa karena dinilai diskriminatif.

Perlakuan diskriminatif itu adalah tidak memberikan perlakuan khusus kepada penumpang Lion Air yang memiliki keterbatasan karena naik kursi roda, Ridwan Sumantri.

Advertisement

Putusan tersebut disambut baik oleh Ridwan. Dia meminta Lion Air dan pemerintah untuk introspeksi.

“Ini harus jadi pembelajaran, penyadaran buat Lion Air dan pemerintah. Kita ini cuma untuk mengingatkan. Kalau kaum difabel harus ada perlakuan khusus,” ujar kuasa hukum Ridwan, Hepy Sebayang, Senin (8/9/2014).

Kasus bermula saat Ridwan melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Denpasar pada 11 April 2011. Dia tidak mendapat perlakuan khusus dari maskapai dan pengelola bandara. Atas hal itu, Ridwan mengugat Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan.

Advertisement

Lion Air serta pemerintah dianggap bersalah dan harus membayar Rp25 juta serta melakukan permohonan maaf di sejumlah media massa. Di tingkat banding, putusan ini ditingkatkan. Para tergugat harus membayar Rp50 juta ke Ridwan dan permohonan maaf di media massa.

Atas putusan ini Lion Air akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tetapi sikap Lion Air sangat disayangkan oleh Ridwan dan kuasa hukumnya. Hepy menganggap, sikap Lion Air dan pemerintah ke majelis kasasi adalah sikap tidak legawa.

“Saya rasa kalau mereka kasasi terlalu berlebihanlah. Harusnya putusan ini untuk pembelajaran supaya pelayanan mereka ditingkatkan. Kalau itu dilakukan kan citra mereka jadi lebih baik,” ujar Hepy.

Advertisement

Atas putusan itu, Lion menghormati putusan PT Jakarta tersebut. Namun Lion akan menggunakan sarana hukum yang telah diberikan UU atas putusan tersebut.

“Kami akan mengajukan kasasi,” kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Dr. Arthur Harris Hedar.

Upaya hukum kasasi itu bukan berarti Lion menghindari dari kewajibannya. Tetapi karena berdasarkan fakta-fakta yang ada, Lion yakin pihaknya telah melakukan sesuai prosedur.

“Kita sayang mereka [penyandang disabilitas]. Kami telah meminta maaf atas kejadian ini,” ujar Arthur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif