Soloraya
Sabtu, 6 September 2014 - 00:09 WIB

TINDAK ASUSILA DI KLATEN : BKD Tuding Tunjangan Sertifikasi Guru Picu Kasus Asusila, Menurut Anda?

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iilustrasi hubungan pasutri (Dok/JIBI)

Solopos.com, KLATEN—Dalam rentang waktu satu tahun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memproses tiga kasus asusila yang melibatkan kepala sekolah. Terbaru dua PNS yag telibat pesta esek-esek satu di antaranya kepala sekolah.

Kepala Bagian Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, Jumat mengatakan tiga orang kepala sekolah yang terlibat tindak asusila itu mendapat tunjangan sertifikasi. (Baca Juga: Setahun 3 Kepala Sekolah Terlibat Kasus Asusila)

Advertisement

Menurutnya, adanya tunjangan tersebut merupakan salah satu faktor semakin banyaknya tindakan asusila di kalangan PNS terutama guru.

(Baca Juga:2 PNS Klaten Diduga Terlibat Pesta Esek-Esek, Ini Kronologi Kejadian, Bupati Angkat Bicara)

Kesenjangan Penghasilan

Advertisement

Sebab, adanya kesenjangan antara penghasilan suami dan istri yang mendapat tunjangan sertifikasi, membuat istri merasa mampu untuk mandiri. Kondisi tersebut sering berdampak pada keharmonisan rumah tangga.

Selain itu, lanjut dia, kesadaran PNS tentang hak dan kewajiban mereka juga belum muncul sehingga mereka kurang memahami bagaimana Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS.

“Padahal, dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS, sudah ada aturan tegas bagi PNS yang melanggar akan diberi hukuman indisipliner,” tuturnya.

Advertisement

Ia pun sering melakukan sosialisasi aturan tersebut dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Ia berharap adanya sosialisasi tersebut, PNS menjadi paham terhadap konsekuensi dalam melanggar disiplin PNS.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Klaten, Sartiyasto, mengatakan adanya pemberitaan tentang pesta esek-esek PNS tersebut mencoreng nama baik Pemkab Klaten.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang PNS Pemkab Klaten dilaporkan telah melakukan tindak asusila ke BKD. Pelapor berinisial YE yang merupakan istri dari DE, staf di Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten. Kasus itu juga melibatkan dan PNS lainnya, KR, kepala SD di Ngawen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif