Jogja
Sabtu, 6 September 2014 - 20:45 WIB

Polsekta Jetis Sita Tiga Ember Ciu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Sektor Kota Jetis, Jogja, menyita tiga ember minuman keras (miras) jenis Ciu dari rumah Susanto alias Atok, 61, di Kampung Badran, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Jogja, Kamis (4/9/2014) siang.

Dari pemeriksaan polisi, Atok, diketahui sebagai salah satu produsen ciu di Jogja sejak 1988.

Advertisement

Wakil Kepala Polsekta Jetis Ajun Komisaris Polisi Sutikno mengatakan, penggerebekan rumah Atok bermula dari penangkapan tiga remaja yang tengah berpesta miras di sekitar Jembatan Kereta Api Badran pada Rabu (3/9/2014) dini hari.

Dari ketiga remaja tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa mereka membeli miras di rumah Atok. “Kamis siang, kami langsung gerebek rumah Atok dan mendapati banyak miras,” kata Sutikno, Jumat (5/9).

Advertisement

Dari ketiga remaja tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa mereka membeli miras di rumah Atok. “Kamis siang, kami langsung gerebek rumah Atok dan mendapati banyak miras,” kata Sutikno, Jumat (5/9).

Dijelaskan Sutikno, miras yang berhasil disita polisi ditemukan dari dapur rumah Atok sebanyak tiga ember bekas cat. Masing-masing ember berisi 25 liter ciu. Polisi juga menyita ciu yang sudah dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak empat botol, dan satu plastik berisi 1,2 liter ciu.

Selain menyita ciu, sejumlah barang bukti racikan untuk membuat ciu juga disita, di antaranya tiga toples serbuk aroma leci, tiga toples berisi sitrun bubuk halus, satu pack gula halus, teko, dan corong yang digunakan untuk menakar ciu.

Advertisement

“Pelanggan yang datang ke rumah Atok,” kata Sutikno.

Kanit Reserse Kriminal Polsekta Jetis Ajun Komisaris Polisi Ida Bagus Judika mengungkapkan, polisi sebenarnya sudah lebih dari tiga kali memperingatkan Atok untuk tidak menjual miras.

Saat diingatkan melalui Babinkamtibmas, kata Ida, Atok sempat berhenti tiga bulan, namun kembali lagi menjual miras. Maka, untuk membuat efek jera Atok, polisi menjerat Atok dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring), yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 7/2006 dan Perda DIY Nomor 17/1960 tentang Penjualan Miras Tanpa Ijin.

Advertisement

Menurut Ida, kasus peredaran Miras di wilayah Kecamatan Jetis cukup banyak. Setidaknya hampir setiap pekan, polisi menangkap dua orang peminum miras. Peminum miras yang ditangkap kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan pembinaan, selanjutnya dilepas kembali.

Sementara itu, sejak sejak lima bulan terakhir Polsekta Jetis sudah memproses hukum tiga penjual miras sampai pengadilan.

“Yang kita proses sampai pengadilan baru tiga penjual miras. Kalau peminum biasanya kita tangani dengan pembinaan saja,” ucap Ida.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif