News
Sabtu, 6 September 2014 - 03:20 WIB

Polres Gunungkidul Bekuk Pencuri Mesin Kapal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kedua tersangka Eko Supriyadi dan Edi Suprapto saat diamankan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (5/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Polres Gunungkidul menangkap dua pencuri mesin kapal, Minggu (31/8/2014) lalu. Kedua pelaku, Edi Suprapto, 36, dan Eko Supriyadi, 24, ditangkap karena kedapatan mencuri dua mesin kapal di Pantai Ngandong, Pulegundes I, Sideorejo, Tepus pada 24 April lalu.

Salah seorang tersangka, Edi Suprapto, merupakan residivis kambuhan. Malahan saat ditangkap, dia baru saja keluar dari rumah tahanan Pajangan, Bantul. Diduga pelaku juga terlibat pencurian sepeda motor di Kecamatan Purwosari.

Advertisement

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan dan berada di bawah pengawasan reskrim. Berdasarkan pengembangan, sambung dia, guna menghilangkan jejak, pelaku sempat membawa barang bukti ke wilayah Wonogiri.

“Mereka lumayan lihai karena untuk menghilangkan jejak, mereka membawa mesin kapal itu ke luar daerah,” kata dia, Jumat (5/9/2014).

Faried menjelaskan, kedua pelaku diduga sering terlibat tindak kriminal di wilayah pesisir DIY. Pasalnya, selain pencurian dua motor kapal, pelaku juga terlibat pencurian yang lain. “Sebagai buktinya, kami menangkap Edi saat keluar dari rutan di Bantul,” imbuh Faried.

Advertisement

Faried menambahkan, kerugian dari pencurian tersebut mencapai Rp54 juta. Guna pengembangan lebih lanjut, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Tujuannya, untuk mengungkap apakah kedua pelaku melancarkan aksinya sendiri atau masuk dalam sindikat pencuri mesin tempel kapal.“Keterangan dari mereka sangat penting untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas dia.

Sementara itu, salah seorang tersangka Eko Supriyadi mengaku, pencurian mesin kapal merupakan yang pertama kali. Dia terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup.

Advertisement

Menurut Eko, hasil kerja dari seorang buruh serabutan tidak mencukupi, sehingga dirinya nekat melakukan aksi itu. “Saya baru pertama kali mencuri. Jujur, saya sedang butuh uang,” aku Eko.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua buah mesin tempel kapal merek Suzuki. Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif