Jogja
Sabtu, 6 September 2014 - 07:20 WIB

PEMBUNUHAN SOPIR TRUK : Otak Pelaku Curas di Panggang Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketiga tersangka pelaku curas di perbatasan Gunungkidul-Bantul diamanakan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (5/9/2014). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul menangkap otak perampasan dan pembunuhan yang terjadi di wilayah perbatasan Bantul-Gunungkidul.

Priyono alias Penthung, 35, warga Pureng, Ngentakrejo, Lendah ditangkap saat berada di rumah istri sirinya di Gombang, Ponjong, Sabtu (30/8/2014) lalu.

Advertisement

Hingga saat ini, selain Priyono, polisi telah mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Eko Purwanto,29, dan Mustangin,35, keduanya juga merupakan warga Kulonprogo.

Kejahatan itu terjadi berawal dari praktik jual beli bronjong pada Rabu (20/8/2014) lalu. Saat itu, Robadi dan Achmad Saiful Aziz disuruh Slamet Pinuji untuk mengambil beronjong besi di wilayah Bantul.

Namun, keduanya menjadi korban kejahatan, Aziz dibawa ke sebuah hutan di Dusun Turunan, untuk kemudian dianiaya dan dirampok. Sementara itu, Robadi ditemukan tewas di wilayah Bantul, sehari berselang.

Advertisement

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan, penangkapan Priyono merupakan pengembangan informasi dari kedua tersangka yang lebih dahulu ditangkap. Dari pengakuan Eko dan Mustangin, polisi mendapati Priyono sebagai otak kejahatan.

“Kami terus gali informasi lebih dalam lagi. Setelah mendapatkan bukti-bukti akurat, Priyono langsung ditangkap,” kata dia kepada wartawan, Jumat (5/9/2014).

Faried menjelaskan, peran Priyono sebagai penghubung dengan Slamet, sebagai orang yang memesan beronjong besi. Namun, dia juga yang merancang aksi perampasan uang sebesar Rp18,5 juta serta menghabisi nyawa Robadi, sopir truk yang berencana mengambil beronjong tersebut.

Advertisement

“Aksi perampasan uang terjadi di Dusun Turunan, Girisuko. Tapi, untuk pembunuhannya masuk wilayah Bantul,” ungkap dia.

Faried menambahkan, untuk barang bukti, selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan dua buah sepeda motor, sebuah truk dan sebuah airsoft gun. Senjata ini, kata Faried, digunakan tersangka Eko untuk menakut-nakuti Aziz agar mau menyerahkan uang Rp18,5 juta. “Barang-barang terebut sudah kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi mengatakan, ketiga pelaku berada di dalam pengawasan jajarannya. Para pelaku juga ditangkap di tiga tempat berbeda.  Menurut dia, tersangka Eko tercatat pernah melakukan tindak kriminal di Sleman. “Kami akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” janji Suhadi.

Dia menjelaskan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan minimal sembilan tahun penjara. Namun, seperti yang tertuang dalam ayat tersebut, bisa saja pelaku curas diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Syaratnya, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan minimal dua orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif