News
Jumat, 5 September 2014 - 17:30 WIB

RUU PILKADA : RUU Pilkada segera Disahkan, Kepala Daerah Dipilih DPRD, Setuju?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang, meski penolakan banyak muncul dari sejumlah fraksi maupun lingkup luar legislatif.

RUU Pilkada antara lain membahas pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD masing-masing, paket pasangan calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), hingga penyelesaian sengketa pilkada. Opsi penolakan RUU tersebut atau kepala daerah dipilih langsung sesuai dengan mekanisme yang saat ini berjalan muncul dari fraksi PDIP, PKS, Hanura, dan PKB.

Advertisement

“Bahkan penolakan dari luar lingkup legislatif muncul dari sejumlah kalangan. Termasuk perhimpunan untuk pemilu dan demokrasi [Perludem],” tegas Direktur Perludem, Titi Anggraeni, Jumat (5/9/2014).

Perludem menyatakan menolak RUU tersebut dan meminta kepada DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan tersebut lantaran tidak sesuai dengan konstitusi. Sesuai dengan konstitusi, demokrasi dimaknai sebagai pemilihan secara langsung oleh rakyat.

Advertisement

Perludem menyatakan menolak RUU tersebut dan meminta kepada DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan tersebut lantaran tidak sesuai dengan konstitusi. Sesuai dengan konstitusi, demokrasi dimaknai sebagai pemilihan secara langsung oleh rakyat.

Menurutnya, DPR tidak bisa memutuskan hanya dengan menambal sulam pasal per pasal untuk memuluskan RUU tersebut lantaran tidak puas dengan pemilihan oleh rakyat. “Banyak isu krusial. Jadi jangan hanya karena masa jabatan DPR mau habis, kemudian secara terburu-buru dibahas hanya untuk kepentingan golongan.”

Meski banyak mendapat penolakan, pengesahan RUU Pilkada menjadi UU didukung mayoritas anggota DPR. Sedikitnya lima fraksi DPR yaitu Demokrat, Golkar, PAN, PPP, dan Gerindra yang mempunyai 355 anggota dari total anggota dewan. Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus anggota Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengungkapkan, dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa pilkada harus dilaksanakan secara langsung, melainkan menyatakan dipilih secara demokratis.

Advertisement

Selain itu, dalam praktik penyelenggaraan pilkada langsung hampir tidak ada pilkada yang tidak melahirkan masalah, mulai dari ketegangan sosial, kerusuhan, hingga hasil rekapitulasi yang berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hampir semua tahapan melahirkan ketegangan dan kerawanan baik sosial maupun politik. Belum lagi praktek money politic yang mereduksi nilai-nilai moral di tengah masyarakat. Dengan begitu, pilkada langsung lebih banyak buruknya jika dibandingkan dengan manfaatnya.”

Belum lagi terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pilkada. “Beban negara yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan pilkada, baik untuk penyelenggara, pengawas, pengamanan terlalu besar.”

Advertisement

Pembahasan RUU Pilkada:
1. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh DPRD, atau dipilih langsung oleh rakyat.
2. Paket calon kepala daerah yang termasuk wakil kepala daerah, atau hanya kepala daerah saja serta wakilnya dari PNS atau non PNS.
3. Calon kepala daerah tidak dalam satu keturunan “politik dinasti”, dalam artian tidak punya ikatan perkawinan untuk garis ke atas dan ke bawah, juga ke samping kecuali ada jeda satu periode.
4. Pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
5. Penyelesaian sengketa pilkada
6. Pilkada serentak
7. Pendanaan Pilkada dengan opsi APBD atau APBN atau memggabungkan keduanya.
Sumber: DPR

Komposisi fraksi pendukung dan penolak RUU Pemilu

Fraksi Pendukung
Demokrat 145 kursi
Golkar 103 kursi
PAN 45 kursi
PPP 37 kursi
Gerindra 25 kursi
Total 355 kursi

Advertisement

Fraksi Penolak
PDIP 93 kursi
PKS 57 kursi
Hanura 17 kursi
PKB 27 kursi
Total 194 kursi

Jumlah kursi tersebut tanpa mencantumkan 14 kursi dari papua dan 4 caleg yang bermasalah.
Sumber: KPU

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif