News
Jumat, 5 September 2014 - 14:29 WIB

POLISI DITANGKAP MALAYSIA : Kepolisian Malaysia Perpanjang Masa Penyidikan Terhadap 2 Polisi Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Malaysia atau Polis Di Raja Malaysia (PDRM) menambah masa penyidikan yakni 7×24 jam terhadap dua polisi anggota Polda Kalimantan Barat yang ditangkap di Kuching, Serawak, Malaysia, atas tuduhan penyalahgunaan narkotika. Baca: Anggota Jaringan Internasional, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap Sudah Lama Diincar BNN.

Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan penyidik PDRM masih membutuhkan berbagai keterangan untuk menindaklanjuti kedua anggota Polri yang tertangkap di Kuching, Serawak, Malaysia tersebut. “Ini masih diperlukan keterangan lagi sepanjang 7 hari. Kita tunggu saja,” katanya, Jumat (5/9/2014).

Advertisement

Sutarman menjelaskan jika dalam penyidikan tambahan tersebut, PDRM menemukan bukti, maka keduanya akan langsung ditindaklanjuti. Namun, jika PDRM tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap keduanya, maka, kedua personel Polri tersebut akan dikembalikan ke Tanah Air.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, menambahkan PDRM ingin memanfaatkan secara maksimal waktu penyidikan. Di Malaysia, penyidikan terhadap tersangka narkoba dilakukan maksimal 2×7 hari.

Menurutnya, penyidik PDRM membutuhkan waktu tambahan karena perlu melakukan kroscek beberapa keterangan yang dirasa belum jelas, seperti pemeriksaan yang biasa dilakukan di Indonesia ketika memperpanjang masa penyidikan. “Misalnya digunakan untuk kroscek keterangan, si wanita itu [Chusi, pelaku awal]  seperti apa. Ada pihak lain tidak yang mendukung keterangan dua orang ini,” jelas Boy Rafli Amar.

Advertisement

Seperti yang diketahui, pada Jumat (29/8/2014), AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap dari Polsek Entikong, Kalimantan Barat, ditangkap oleh PDRM di Kuching, Serawak, Malaysia. Penangkapan atas keduanya merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya seorang warga negara Philipina, Chusi, oleh PDRM di Kuala Lumpur International Airport dengan barang bukti narkotika.

Saat ditangkap AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap tidak sedang membawa narkotika. Dari hasil tes urine yang dilakukan PDRM keduanya dinyatakan negatif. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata telah lama menjadikan AKPB Idha Endi Prastiono dan istrinya sebagai target operasi peredaran narkotika jaringan internasional.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif