Soloraya
Jumat, 5 September 2014 - 03:41 WIB

Diduga Jadi Pengendali Narkoba Jaringan Jakarta-Solo, Napi Sragen Dipindah ke Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi antinarkoba (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SRAGEN – Narapidana (Napi) kasus narkotika berinisal WY di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen disebut sudah dipindahkan ke LP Kelas IA Kedungpane, Semarang. Pemindahan tersebut terkait dugaan WY sebagai pengendali narkoba jaringan Jakarta-Solo.

Berdasarkan informasi yang diterima Espos, pemindahan dilakukan Kamis (4/9) sore. Sejumlah petugas yang disebut BNNP Jawa Tengah mendatangi LP Kelas IIA Sragen.

Advertisement

Terkait penjemputan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kombespol Soetarmono, membenarkan penjemputan tersebut. “Sudah dijemput untuk dipindahkan ke Kedungpane. Petugas sudah pamit saya,” urai dia kepada wartawan di Sragen, Kamis.

Pemindahan WY tersebut dimaksudkan untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan. Soetarmono kembali menjelaskan pengungkapan jaringan sindikat narkoba yang diduga dikendalikan oleh WY tersebut setelah dua kurir masing-masing berinisial AI dan AM ditangkap petugas di kawasan Stasiun Balapan Solo.

Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50,8 gram yang dibungkus dalam kotak power supply.

Advertisement

Selain itu, petugas menyita dua kartu ATM, dua kotak power supply, uang ratusan ribu rupiah dalam pecahan Rp50.000 dan Rp20.000. para tersangka mengaku sabu-sabu berasal dari seorang napi di LP Kelas IIA Sragen berinisial WY.

“Yang bawa [narkoba] dari Jakarta itu AI diterima AM. Sementara, yang mengendalikan itu WY dari balik tahanan,” ujar dia.

Soetarmono menjelaskan WY merupakan napi kasus narkoba dengan masa hukuman tujuh tahun penjara. Ditambahkannya, WY sudah menjalani hukuman selama empat tahun. “Dia sedang mengajukan pembebasan bersyarat,” ungkapnya.

Advertisement

Ditemui Kamis pagi, Kepala LP Kelas IIA Sragen, Azwar, menjelaskan pada Senin (1/9) satgas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mendatangi LP Sragen.

Dijelaskannya, kedatangan petugas tersebut untuk melakukan pemeriksaan biasa. “Untuk permintaan pemindahan sampai sekarang [Kamis pagi] kami belum menerima. Kami stand by saja,” terang dia.

Disinggung napi yang saat ini diisolasi, Azwar mengungkapkan ada tujuh orang. Hanya saja, pihaknya tak bisa memastikan WY termasuk napi yang ikut diisolasi tersebut.

Sementara, disinggung jumlah warga binaan dengan kasus narkoba, Azwar mengungkapkan terdapat 116 napi serta tahanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif