Soloraya
Kamis, 4 September 2014 - 00:09 WIB

TINDAK ASUSILA DI KLATEN : BKD Miliki Foto Syur Hubungan Intim Bertiga PNS Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan pasutri (Dok/JIBI)

Solopos.com, KLATEN—Badan Kepegawaian Klaten (BKD) tengah menyelidiki kasus hubungan intim bertiga yang diduga melibatkan dua PNS Klaten. BKD Katen mengaku memiliki foto syur tindak asusila di Klaten itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, perbuatan asusila yang diduga dilakukan dua orang PNS Pemkab Klaten diawali akhir 2013 lalu.

Advertisement

Ketika itu, seorang staf di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, DE, 44, merayakan ulang tahun istrinya yakni YE.

Saat itu, DE dan YE merayakan ulang tahun di sebuah hotel di Boyolali. Keduanya mengajak KR, 55, perempuan yang berstatus kepala sekolah di salah satu SD di wilayah Kecamatan Ngawen.

Advertisement

Saat itu, DE dan YE merayakan ulang tahun di sebuah hotel di Boyolali. Keduanya mengajak KR, 55, perempuan yang berstatus kepala sekolah di salah satu SD di wilayah Kecamatan Ngawen.

Setelah sampai di hotel Boyolali, ketiganya menginap di dalam satu kamar. Secara bergantian, DE melakukan hubungan dengan YE dan KR.

Selang beberapa waktu, ketiga orang tersebut kembali melakukan hal yang sama di sebuah hotel di Penggung, Ceper.

Advertisement

YE Lapor ke BKD

Namun, setelah ketiga orang ini ada masalah, akhirnya YE mengadukan persoalannya ke BKD Klaten.

BKD yang mendapat laporan tersebut lalu menindaklanjuti dengan memanggil YE, DE maupun KR dalam waktu yang berbeda.

Advertisement

Ada pengakuan yang berbeda dalam keterangan yang disampaikan ketiga orang tersebut.

“Dari keterangan YE, yang bersangkutan tidak pernah melakukan hubungan dengan DE dan KR dalam satu kamar. Tapi, KR dan DE memberikan keterangan yang berbeda yakni keduanya mengaku perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali di tempat yang sama dan waktu yang hampir bersamaan,” kata Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, Rabu (3/9/2014).

Pekan depan, ia berencana meminta keterangan dengan memanggil ketiganya sehingga diketahui siapa yang berbohong dalam masalah itu. Joko juga menyatakan jika dua orang PNS tersebut terbukti melakukan perbuatan asusila, maka akan mendapatkan sanksi tegas.

Advertisement

“Kalau memang terbukti, sanksi untuk dua PNS itu cukup berat karena mengarah pada perbuatan asusila. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk membuktikan kebenarannya,” tuturnya.

Kini, BKD telah mengantongi satu bukti yakni foto-foto yang menunjukkan ketiganya sedang berada di dalam satu kamar dengan adegan syur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif