News
Kamis, 4 September 2014 - 21:14 WIB

JERO WACIK TERSANGKA : Pelantikan Jero Jadi Anggota DPR Tak Terpengaruh

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jero Wacik (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA– Status tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik yang telah disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak akan berpengaruh pada proses pelantikan Jero sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
“Status tersangka Jero Wacik, tidak akan menggangu jalannya proses pelantikan anggota DPR, DPD dan DPRD,” tuturnya.
Menurut Husni, kewenangan untuk mengganti Jero sebagai anggota DPR terpilih, ada dari Partai Demokrat.
Husni menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengganti nama anggota DPR terpilih kendati telah ditetapkan sebagai tersangka.
“?Kalau mau diganti, Partai yang memiliki kewenangan. Urusan KPU hanya dengan DPP Partainya,” tukas Husni.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif