News
Kamis, 4 September 2014 - 14:20 WIB

E-KTP Jadi Database Investor Pasar Modal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA– Kendala utama pengembangan basis data pasar modal Indonesia adalah akurasi dan keterkinian data investor. Dengan adanya basis data kependudukan secara nasional, kini database investor pasar modal mengacu pada data KTP elektronik atau eKTP.

Menurut Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Heri Sunaryadi, dari sisi pemegang rekening KSEI, hal ini bukan merupakan hal yang mudah. Sebab, secara umum perubahan data tidak selalu dilaporkan oleh nasabah atau nasabah tidak lagi bisa dihubungi karena alamatnya sudah berubah.

Advertisement

“Pembentukan basis data investor di KSEI sepenuhnya mengandalkan peran Pemegang Rekening KSEI dalam menyediakan data nasabah yang lengkap dan akurat. Termasuk, bila ada perubahan data nasabah,” jelas Heri, Rabu (3/9/2014).

Menurut Heri, penerapan KTP elektronik secara nasional dapat dijadikan sebagai acuan data investor pasar modal yang dibentuk di KSEI. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai dari proses pendaftaran hingga pengkiniannya, maka data investor pasar modal yang diterima KSEI dari pemegang rekening dapat dipastikan keakuratannya berdasarkan data yang ada di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Hal itu, lanjutnya, membuat basis data investor pasar modal Indonesia menjadi lebih akurat sehingga dapat diandalkan untuk mendukung inisiatif pengembangan infrastruktur pasar modal.

Advertisement

“Saat ini, jumlah investor pasar modal Indonesia relatif masih sedikit, namun sangat berpeluang untuk berkembang pesat. Maka dari itu pembenahan basis data investor pasar modal sangat penting dilakukan,” ujarnya.

Sebagai tahap awal, database kependudukan akan dimanfaatkan untuk pengecekan dan rekonsiliasi semua data investor yang telah terdaftar memiliki sub rekening efek di KSEI. Ke depan, kata Hari, terkait rencana penerapan SID bagi investor Reksa Dana, diharapkan database kependudukan ini juga akan digunakan sebagai acuan validasi dan verifikasi data nasabah reksa dana.

Sementara itu Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK MNoor Rachman menyatakan, OJK menyambut positif kerja sama pemanfaatan data kependudukan dan e-KTP.

Advertisement

“Dengan database e-KTP, Investor pasar modal di Indonesia menjadi lebih lengkap dan akurat, serta penelusuran perubahan data Investor dapat lebih mudah dilakukan dan selalu terkinikan,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif