News
Kamis, 4 September 2014 - 22:09 WIB

Alumnus FH UI Ajukan Legalisasi Perkawinan Beda Agama

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Damian Agata (kanan) saat mendatangi Gedung MK (Detik.com)

Solopos.com, SOLO – Damian Agata, seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bersama empat rekannya meminta legalisasi perkawinan beda agama. Menurutnya, perkawinan tidak bisa dinyatakan tidak sah hanya karena seseorang melakukan perkawinan berbeda keyakinan.

Ia berdalih jika keinginannya itu bukan dilakukan untuk membela orang yang akan menikah beda agama, melainkan untuk melindungi orang-orang yang telah melakukannya.

Advertisement

“Karena perkawinan mereka dianggap tidak pernah ada. Perkawinannya dianggap tidak sah dari awal, itu yang kami ingin lindungi. Bukan hak kita menyatakan dia tidak boleh atau tidak bisa,” ujar Damian di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).

Dilansir Detik.com, Kamis (4/9/2014), Damian menambahkan pasal 2 ayat 1 UU No1 Tahun 1974 tentang syarat sahnya perkawinan yang hanya dapat dilangsungkan menurut hukum agama tidaklah sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan seseorang untuk memilh agama.

Menurut Damian pasal tersebut hanya akan memicu warga negara untuk melakukan kecurangan hukum. Maksudnya, terdapat sejumlah kasus yang muncul dari pasangan berbeda agama yang menikah di luar negeri atau terpaksa pindah agama dan kembali agamanya semula seusai menikah.

Advertisement

“Misalnya, negara memberikan izin untuk membangun tempat ibadah tapi t?idak bisa memaksa orang-orang untuk beribadah di tempat ibadah itu,” tutup Damian.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif