Jogja
Rabu, 3 September 2014 - 10:20 WIB

KASUS BOWO GAPLEK : Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setyo Wibowo alias Bowo Gaplek (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, SLEMAN – Pasca dilantik sebagai anggota DPRD DIY, kasus yang menjerat Setyo Wibowo terus bergulir. Pekan ini Ditreskrimum Polda DIY akan melimpahkan Setyo Wibowo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogja.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY, AKBP Djuhandani menjelaskan berkas tersangka Setyo Wibowo sudah P-21 atau lengkap. Pihaknya akan segera melimpahkan tersangka ke Kejaksaan.

Advertisement

“Sudah P-21 akan segera dilimpahkan. Tahap dua pekan ini  koordinasi dengan Jaksa. Kalau tidak besok ya lusa dilimpahkan ke Kejaksaan, karena kewajiban, kita akan sesegera mungkin,” ungkapnya di Mapolda Senin (2/8/2014).

Djuhandani mengakui memang pihak pelapor telah mencabut laporan yang disangkakan kepada Setyo Wibowo. Akantetapi hal itu tidak menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan. Selain itu laporan baru dilakukan pencabutan setelah berkas sudah akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Memang ada pencabutan, tapi ini bukan delik aduan. Selain itu pencabutan dilakukan saat sudah memasuki proses penyidikan, serta dikeluarkannya SPDP [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan],” ujarnya.

Advertisement

Menurut informasi dari pelapor, kata Djuhandani, pihak pelapor sudah mendapat sejumlah ganti rugi meski belum keseluruhan. Ganti rugi diwujudkan dalam bentuk mobil. Tetapi proses hukum akan terus berjalan. Selanjutnya akan menjadi wewenang Jaksa dan hakim. Dengan adanya pencabutan laporan, dimungkinkan akan berguna untuk putusan hakim dalam kaitan meringankan Setyo Wibowo.

“Kerugian yang sudah dibayarkan berupa mobil. Kemudian mencabut setelah berbulan-bulan dilakukan penyidikan, tapi dengan sudah ditahan, meski laporan dicabut tidak menghapuskan perbuatan pidana,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Setyo Wibowo terjadi sejak 2009 lalu kemudian dilaporkan ke Polda DIY. Setyo Wibowo dilaporkan oleh pengurus KPRI “Bangun” Wonosari Gunungkidul karena meminjam uang koperasi sekitar Rp2 miliar dalam beberapa tahap. Saat dirinya masih menjadi anggota DPRD DIY periode 2009-2014 dari PAN itu, Setyo Wibowo tidak dapat mengangsur pinjaman hingga jatuh tempo. Karena ditahan dalam kasus tersebut, ketika dilantik sebagai anggota DPRD DIY periode 2014-2019 pada Senin (1/9/2014), ia dikawal ketat aparat kepolisian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif