News
Selasa, 2 September 2014 - 08:45 WIB

SUAP PILKADA LEBAK : Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Ratu Atut Dijerat Pencucian Uang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratu Atut (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur Banten Nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjerat Atut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement

“Ratu Atut ini kan sebenarnya ada tiga kasusnya, satu suap Pilkada Lebak yang telah divonis, kemudian ada pemerasan terkait Alkes Banten dan TPPU yang mungkin bisa segera kita naikkan,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat ditemui di kantornya, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).

Dengan demikian, besar peluang Atut akan menjalani tiga kali sidang. Pasalnya, kasus korupsi dan pemerasan Alkes Banten sebentar lagi akan selesai proses penyidikannya. TPPU kemungkinan besar akan dijadikan satu berkas terpisah.

“Ya bisa sidang tiga kali. Pertama pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang tadi, lalu perkara korupsi alat kesehatan dan jika dilakukan terpisah ya perkara pencucian uang,” jelas Bambang.

Advertisement

Lalu, kapan perkara TPPU Atut akan diekspose?

“Ekspose akan dilakukan begitu JPU siap pasca putusan ini,” tegasnya.

Menurut komisioner bidang penindakan itu, KPK tak khawatir Atut akan mengalihtangankan beberapa asetnya. Semua aset Atut saat ini sudah masuk radar KPK.

Advertisement

“Ingat, tim aset tracing kami sudah bergerak. Seandainya dialihkan dan ketahuan oleh kami, tetap bisa dipersoalkan bahkan hingga surat dakwaan dibacakan jaksa di persidangan,” tutur Bambang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif