Jogja
Selasa, 2 September 2014 - 13:40 WIB

PENGGUNAAN DANAIS : Diperkirakan 2015 Berkurang Rp500 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JOGJA – Buntut tidak terserapnya secara maksimal dana keistimewaan (Danais), Pemerintah Pusat menolak pengajuan anggaran Rp1 triliun. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan akibat tak terserapnya maksimal danais tersebut, usulan Danais 2015 sebesar Rp1 triliun ditolak oleh Kementerian Keuangan.

“Yang disepakati Rp547 miliar karena menyesuaikan kemampuan APBN, disamping itu juga karena evaluasi dari Kementerian serapan danais tak optimal,” katanya, Senin (1/9/2014).

Advertisement

Itupun, kata dia, alokasi Danais 2015 itu kemungkinan tak bakal diterima penuh ketika terjadi banyak sisa serapan danais tahun ini. Karena sisa danais sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan menjadi pengurang danais tahun berikutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2014 DIY mendapatkan Danais Rp523 miliar. Dari jumlah itu termin pertama yang dikucurkan sebesar Rp130 miliar. Dana itu kemudian dibagikan ke kabupaten/kota untuk mendanai sejumlah proyek fisik maupu nonfisik.

Untuk mengajukan termin kedua, Danais termin pertama itu harus dihabiskan sebanyak 80% atau Rp104 miliar. Sayangnya, penyerapan Danais masih belum maksimal karena sejumlah kendala.

Advertisement

Karenanya, DPRD DIY periode 2014-2019 yang baru mengucap sumpah jabatan pada Senin diminta untuk segera menyelesaikan dua produk rancangan peraturan daerah istimewa (perdais) yang mengatur soal kelembagaan dan pengisian jabatan gubernur.

Salah satu raperdais itu, yakni raperdais kelembagaan merupakan produk hukum yang krusial untuk memaksimalkan penyerapan danais. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan untuk mengatasi tak maksimalnya penyerapan keberadaan raperdais kelembagaan penting.

Dengan raperdais itu, Dinas Kebudayaan akan diperbanyak kepala bagiannya dengan membuatnya menjadi Badan Kebudayaan. Hanya persoalan penyebutan nomenkelatur “provinsi” itu, memang belum disepakati dengan legislatif.  Ia sendiri kukuh menolak jika dalam produk hukum harus mencantumkan nomenklatur “provinsi”.

Advertisement

“Sebelum Undang-undang Keistimewaan lahir, panja [panita kerja] sepakat tidak ada penyebutan provinsi [melainkan cukup pemerintah daerah], karenanya bagi saya itu prinsip,” katanya.

Ketua DPRD DIY sementara Youke Indra Agung Laksana menjelaskan pembahasan perda termasuk perdais baru bisa efektif dilakukan setelah alat kelengkapan (alkap) Dewan terbentuk. Menurut dia, idealnya pembentukan alkap sekitar satu setengah bulan. Jika dihitung dari pengucapan sumpah, Dewan baru bekerja efektif sekitar Oktober.

Dua raperdais itu, katanya, akan cepat selesai apabila Dewan baru tinggal melanjutkan risalah dari Dewan lama. Kendati begitu, ia tak dapat memastikan pengesahan dua raperdais itu, karena Dewan masih punya pekerjaan penting lainnya yakni pembahasan APBD perubahan 2014, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2015 dan APBD 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif