Soloraya
Selasa, 2 September 2014 - 18:45 WIB

PEMBUNUHAN PSK SOLO: Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Berdalih Tak Bermaksud Membunuh Korban

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, SOLO – Terdakwa kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Arjuna, Banjarsari, Solo, Agung Purnomo alias Bluk, 19, dituntut 15 tahun penjara, Selasa (2/9/2014).

Pemuda asal Karangasem RT 009/RW 004, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo dinilai melakukan dua perkara pidana sekaligus, yakni pembunuhan dan pencurian disertai kekerasan mengakibatkan matinya orang.

Advertisement

Surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Wan Susilo Hadi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, hari ini. Pemidanaan dalam tuntutan JPU merupakan hukuman maksimal.

JPU menilai perbuatan Agung memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua. Dakwaan itu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman kedua dakwaan tersebut sama, yakni 15 tahun penjara.

Menurut Wan perbuatan Agung memenuhi unsur dakwaan pertama karena terbukti berkehendak menghabisi nyawa korban, Suprihatin alias Yayuk, 31, warga Dukuh/Desa Sumber Soko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. (Baca: Pembunuhan PSK Solo)

Advertisement

“Karena takut dilaporkan korban ke petugas dan karena takut dimassa, Agung selanjutnya membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali sepatunya. Peristiwa terjadi ketika korban bersih-bersih diri di kamar mandi,” ucap Wan.

Selain itu, jaksa memandang perbuatan Agung juga memenuhi unsur pidana dakwaan kedua. Wan mengatakan, berdasar fakta, petunjuk, dan barang bukti yang dihadirkan di depan persidangan Agung terbukti mencuri dengan melakukan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Suprihatin.

Menanggapi tuntutan JPU, pengacara Agung, Sigit N. Sudibyanto langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Menurut pengacara dari Kartika Law Firm tersebut Agung tidak berniat membunuh korban.

Advertisement

“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Jika hakim berpendapat lain mohon terdakwa dihukum seringan-ringannya,” pungkas Sigit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif