Soloraya
Selasa, 2 September 2014 - 21:31 WIB

KISAH TRAGIS : Dikeroyok Orang Mabuk, Polisi Solo Luka-Luka

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Kisah tragis dialami polisi Solo satu ini. Seorang anggota Satsabhara Polresta Solo, Bripka KB, menjadi korban pengeroyokan tiga pemuda di tempat parkir Solo Paragon Mall, Minggu (31/8/2014) dini hari. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di hidung dan lebam di muka.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (2/9/2014), dua dari tiga pelaku dapat diringkus petugas sesaat setelah kejadian. Mereka adalah Teguh Wahyono, 23, Joyotakan, Serengan, Solo, dan Wawan Setiawan, 28, asal Cirebon yang menempati tempat indekos di Banjarsari.

Advertisement

Kejadian bermula ketika ketiga pelaku yang diduga tengah terpengaruh minuman keras (miras) hendak masuk ke tempat karaoke di Solo Paragon Mall, pukul 02.00 WIB. Pada saat yang sama mereka berpapasan dengan KB.

Secara spontan KB memberitahu mereka tempat karaoke sudah tutup. Perkataan KB rupanya membuat ketiga pemuda itu tersinggung.

Advertisement

Secara spontan KB memberitahu mereka tempat karaoke sudah tutup. Perkataan KB rupanya membuat ketiga pemuda itu tersinggung.

Tanpa alasan jelas salah satu dari mereka mencegat KB saat hendak keluar dari gedung. Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Selanjutnya mereka mengeroyok KB.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menginformasikan, pihaknya sudah membekuk dua pelaku, Teguh dan Wawan.

Advertisement

Tersangka yang tertangkap mengaku mereka saat itu sedang mabuk.

“Identitas pelaku yang masih buron sudah kami kantongi. Kami masih menelusuri keberadaannya,” terang mantan Kabagops Polres Banyumas itu saat dihubungi Solopos.com.

Dia melanjutkan, sebelum mengalami pengeroyokan KB berbincang dengan kawan lamanya di depan tempat karaoke di Solo Paragon Mall.

Advertisement

Sesuai berbincang dia mengambil kendaraan di tempat parkir. Sebelum sempat keluar dari tempat parkir dia terlibat percekcokan dengan ketiga pelaku hingga akhirnya berujung pengeroyokan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Sementara itu, Wawan kepada petugas mengaku semula tidak mengetahui korban adalah polisi. Dia mengaku pula saat itu dalam kondisi mabuk.

Advertisement

“Saya hanya membantu teman-teman saya,” dalih Wawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif