News
Senin, 1 September 2014 - 05:20 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : FH UGM Akan Temui Polda DIY

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petisi "Bebaskan Florence Sihombing" (Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA-Sebagai bentuk mengupayakan perdamaian atas kasus Florence Sihombing, Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) berencana menemui Polda DIY, terutama Direskrimsus, Kombes Kokot Indarto, Senin (1/9/2014).

Tujuannya, kata Dekan FH UGM, Paripurna, untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut dengan melihat dari sisi Polda DIY apa yang sebenarnya terjadi. Karena pihaknya yakin Polda DIY memiliki itikad baik dalam mendamaikan pelapor dan terlapor. Jika sudah bertemu pihak Polda DIY, selanjutnya ia akan bertemu dengan Penasehat Hukum Florence yang dilanjutkan dengan upaya bertemu pelapornya.

Advertisement

“Kalau kami upayakan damaikan itu semua, supaya bisa cepat dan tidak menghabiskan energi. Saya kira masyarakat Jogja bukan pendendam,” ujarnya.

Upaya itu sebenarnya sudah mulai dilakukan Minggu (31/8/2014) untuk menemui Florence dan pihak Direskrimsus. Tetapi karena bukan jam dinas maka tidak diperbolehkan oleh penyidik.

“Besok [hari ini] rencana ke Polda. Karena ditahan jadi sidang komite etik ditunda,” ungkapnya.

Advertisement

Terpisah Direskrimsus, Polda DIY Kokot Indarto mengatakan penangguhan hanya bisa diajukan lewat Kapolda. Ia bersikeras tersangka yang minta BAP dicabut sudah masuk dalam etika ranah hukum internal sehingga melakukan penahanan. Terkait tersangka yang dijadwalkan sidang, ia berharap sidang komisi etik bisa dilakukan di Polda DIY.

“Dalam kasus ini harus ada yang menjamin supaya kasus efektif. Kalau dikeluarkan siapa yang menjamin. Kalau komunitas warga Jogja  menuntut polri,” ungkapnya.

Tanggapan Kokot soal Polda DIY dinilai berlebihan terkait penahanan Flo, ia menegaskan bahwa pihaknya ingin membangun budaya hukum.

Advertisement

“Ini bukan budaya opini itu kan pendapat orang perorangan, kalau cuma opini semua orang bisa tapi kami berdasarkan hukum. Orang kalau menggunakan medsos harusnya tahu batasan dan larangan,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif