Jateng
Senin, 1 September 2014 - 21:50 WIB

PENEGAKAN PERDA : Menunggak Pajak, Pemkot Semarang Segel 6 Papan Reklame

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Wonogiri mencopoti spanduk liar di sekitar wilayah Wonokarto. Foto diambil pada Kamis (13/3/2014).(Istimewa)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Aparat gabungan beberapa SKPD Pemerintah Kota Semarang menertibkan dan menyegel beberapa reklame yang terpasang di enam titik, Senin (1/9/2014), akibat menunggak pajak.

Penyegelan reklame-reklame itu dilakukan dengan menutupnya menggunakan sejenis kain oleh petugas gabungan, antara lain di Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani dan kawasan Simpang Lima Semarang.

Advertisement

Upaya penertiban itu melibatkan, antara lain Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR), dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang.

Menurut Kepala Bidang Pajak Daerah DPKAD Kota Semarang Agus Wuryanto, penertiban reklame itu dilakukan sebagai bentuk penyadaran atas kewajiban membayar pajak bagi para pemilik reklame.

“Reklame-reklame yang menunggak pajak terpaksa kami segel, kami tutup. Kalau mereka tidak segera menyelesaikan pembayaran pajak selambatnya satu minggu, reklamenya akan kami bongkar,” katanya.

Advertisement

Ia menegaskan penyegelan reklame itu merupakan kebijakan Pemkot Semarang yang diharapkan bisa menjadi “shock therapy” bagi para penunggak pajak reklame agar semuanya berjalan dengan tertib.

“Setidaknya ada enam titik reklame yang kami segel. Kalau mereka [pemilik reklame] sampai minggu depan tidak segera melunasi pajak maka akan kami bongkar reklamenya,” katanya.

Agus mengatakan reklame-reklame yang disegel sementara itu sudah menunggak pajak hingga beberapa bulan dan akan dilakukan terus menerus di berbagai titik pemasangan reklame yang lainnya.

Advertisement

“Kami akan terus melakukan penertiban karena kaitannya dengan pendapatan asli daerah. Harapannya, bisa memberikan efek jera bagi para pemilik reklame agar menyelesaikan kewajibannya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif