Jogja
Senin, 1 September 2014 - 16:20 WIB

KEJAHATAN MELIBATKAN ANAK : Tidak Tahu Risiko Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Kasus pencurian yang melibatkan anak kian maak terjadi karena para pelaku tidak mengetahui risiko hukum dari tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, anak kerap dimanfaatkan orang dewasa untuk melakukan aksi pencurian.

Aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY, Pranowo menjelaskan, hal lain yang membuat anak melakukan tindak pidana yakni karena adanya keterlibatan orang dewasa. Dalam beberapa perkara, anak-anak yang terlibat mengaku ikut mencuri karena dimanfaatkan orang dewasa. Salah satu kelemahan pada sistem peradilan anak yang baru, secara tidak langsung juga memberi peluang kepada pelaku untuk memanfaatkan anak-anak dalam aksi mereka. Dalam undang-undang yang baru, adanya dialog dan tidak adanya pemidanaan bagi anak-anak membuka peluang itu.

Advertisement

“Peradilan yang baru untuk kasus penanganannya dilakukan langkah awal dalam arti mungkin selesai, tidak sampai ke penjara atau pemidanaan. Hal itu yang mungkin kadang dimanfaatkan oleh orang dewasa,” ujar Pranowo kepada Harianjogja.com, Minggu (31/8/2014).

Selain itu, ketidaktahuan anak terhadap risiko hukum juga memicu munculnya kasus, sehingga anak di bawah umur dengan lugu melakukan aksi pencurian atau menggunakan barang milik orang lain tanpa izin.

“Kemarin saya menangani kasus pencurian anak, di mana dia mencuri itu untuk dinikmati sendiri. Dia mencuri di rumah di dekat tempat tinggalnya. Ada motor yang kuncinya tertinggal terus disimpan, pemilik tidak mencari. Suatu waktu dia memanfaatkan motor itu. Setelah diambil,  kemudian motor dipreteli, kemudian diparkir lagi di tempat yang sama. Nah itulah tingkat kepolosan anak,” katanya memberi contoh.

Advertisement

Karena itu pemahaman hukum pada anak berkaitan dengan konsekuensi risiko hukum sangat diperlukan, sehingga seolah-olah anak tidak selalu berpendapat bahwa meminjam atau mengambil bahkan mencuri itu ada toleransi. Pemahaman tentang hukum pada anak perlu diberikan untuk mengantisipasi atau meminimalisasi perbuatan kriminal lain selain mencuri. Anak juga kadang tidak tahu harus memilih teman bergaul yang tepat. Pemahaman itu menurut Pranowo bisa dimasukkan dalam sisipan materi pelajaran di sekolah, melalui penyajian yang setaraf dengan tingkat pemahaman anak di bawah umur.

“Kalau kaitannya sudah terlibat dampak aspek hukum anak [ditahan], kami bisa melakukan pembelaan. Namun dari sisi sosial juga penting diperhatikan, karena jangan sampai oleh lingkungan dia juga diberi sanksi seperti dikucilkan,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif