Jogja
Senin, 1 September 2014 - 19:40 WIB

Kasus Penipuan, Istri Ketua FPI Jateng-DIY yang Sekaligus Kepala Desa Ikut Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Polda DIY terus melakukan penyidikan kasus mafia tanah dengan tersangka Bambang Tedy yang juga ketua organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) di DIY-Jateng.

Kasus yang merugikan korban senilai Rp11,7 miliar itu kini menyeret nama baru yakni istri Bambang yang berinisial S.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Kombes Kokot Indarto menjelaskan pihaknya sudah memeriksa S sebanyak dua kali sekaligus melakukan gelar perkara.

Dari keterangan yang diberikan menguatkan dugaan bahwa S turut serta membantu melakukan tindak pidana yang dilakukan Bambang. Kendati demikian ditegaskan Kokot, keterlibatan S bukan statusnya sebagai istri Bambang. Melainkan sebagai Kepala Desa Balecatur, Kecamatan Gamping.

Sebagai Kepala Desa S ikut terlibat membantu dalam hal pengurusan jual beli tanah yang berada di bulak Pereng Kembang, Desa Balecatur. Konstruksi pasal sementara yakni pasal 55 KUHP atau turut serta melakukan tindak pidana.

Advertisement

“Sementara ada keterlibatannya sebagai pejabat publik dia [S] kan kepala desa, dikonstruksi pasal 55 [KUHP],” terangnya saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (1/9/2014).

Meski S sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi pihaknya tidak melakukan penahanan seperti yang dilakukan terhadap suaminya dalam hal ini, Bambang Tedy.

Alasannya, kata Kokot, karena S merupakan pejabat publik dan masih bertindak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. “Itu kan pejabat publik masih bisa kooperatif, pertimbangannya itu,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif