Jogja
Senin, 1 September 2014 - 13:20 WIB

Ini Alasan PT PTC Tuntut Disnakertrans Rp1 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memindahkan BBM dari truk ke tangki SPBU (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul dituntut membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar oleh PT. Pertamina Traning and Consulting (PTC). Tuntutan itu akibat penetapan upah lembur oleh Disnakertrans Bantul, yang harus dibayar anak perusahaan PT. Pertamina Persero tersebut kepada pekerjanya, yakni awak mobil tangki pengangkut bahan bakar ke wilayah DIY-Jateng.

Selain itu, PTC juga menuntut Disnakertrans Bantul membayar kerugian material sebesar Rp5 juta. Perusahaan itu menganggap keputusan Disnakertrans menetapkan upah lembur senilai Rp2,7 miliar yang harus dibayar perusahaan kepada pekerja awak mobil tangki tidak tepat. Hingga saat ini, proses persidangan sengketa dua lembaga tersebut masih ditangani PTUN. Sidang dijadwalkan digelar kembali 3 September mendatang.

Advertisement

Salah satu anggota tim kuasa hukum PTC Ahmad Suyudi menyatakan kerugian sebesar Rp1 miliar yang dituntut pihaknya antara lain dihitung akibat adanya pergantian tenaga kerja awak mobil tangki oleh PTC menggantikan puluhan pekerja sebelumnya yang kini dirumahkan. Sebanyak 78 awak mobil tangki yang dirumahkan perusahaan tersebut sebelumnya berunjuk rasa ke Kantor Gubernur DIY menuntut upah lembur kepada perusahaan.

“Perusahaan terpaksa harus mengeluarkan biaya untuk mendatangkan tenaga kerja pengganti. Mereka itu dari luar daerah, mendatangkan mereka pasti butuh biaya akomodasi dan sebagainya. Mereka sebenarnya pegawai lama yang ditarik lagi. Kami kan diaudit jadi pengeluarannya jelas,” terang Ahmad Suyudi, Minggu (31/8/2014).

Ditambahkannya, pihaknya menolak penetapan upah lembur oleh Disnakertrans Bantul lantaran dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan awak mobil tangki tidak ada istilah upah lembur melainkan performance. Performance adalah mekanisme pembayaran upah di luar gaji pokok berdasarkan kinerja. Performance dihitung berdasar tingkat kerajinan pekerja.

Advertisement

“Misalnya seberapa jauh jarak tempuh mereka mengangkut bahan bakar, seberapa banyak SPBU yang dilayani,” paparnya.

Ia mengklaim awalnya para pekerja menyepakati sistem kerja performance tersebut. Namun belakangan mereka justru menuntut upah lembur. Pemberian upah dengan sistem performance, menurut dia, dipilih karena UU Ketenagakerjaan tidak mengatur pemberian upah lembur terhadap pekerja angkutan jarak jauh seperti awak mobil tangki.

“Itu kenapa kami menolak penetapan upah lembur oleh Disnakertrans. Dalam gugatan kami, kami minta pengadilan membatalkan penetapan upah lembur itu,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif