Polisi menunjukkan barang bukti pembuatan mi basah berformalin di Mapolres Karanganyar, Senin (1/9/2014). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka, yakni pemilik industri rumahan, Giyatno, 50, warga Kalikebo RT 004/RW 008, Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar.
Giyatno dibekuk polisi lantaran memproduksi sekaligus menjual mi basah berformalin di rumahnya. Di hadapan penyidik, Giyatno mengaku mampu memproduksi mi basah berformalin yang membahayakan kesehatan itu minimal dua kuintal per hari.
Dia mengatakan sudah lima tahun memproduksi mi berformalin itu, yang kemudian dijual ke pasar tradisional di Karanganyar dan sekitarnya. Dalam sehari, Giyatno mampu meraup keuntungan sekitar Rp150.000.