Soloraya
Senin, 1 September 2014 - 19:00 WIB

FOTO MAKANAN BERBAHAYA : Karanganyar Terima 2 Kuintal Mi Berformalin/Hari

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mi basah berformalin (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Mi basah berformalin (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Polisi menunjukkan barang bukti pembuatan mi basah berformalin di Mapolres Karanganyar, Senin (1/9/2014). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka, yakni pemilik industri rumahan, Giyatno, 50, warga Kalikebo RT 004/RW 008, Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar.

Advertisement

Giyatno dibekuk polisi lantaran memproduksi sekaligus menjual mi basah berformalin di rumahnya. Di hadapan penyidik, Giyatno mengaku mampu memproduksi mi basah berformalin yang membahayakan kesehatan itu minimal dua kuintal per hari.

Dia mengatakan sudah lima tahun memproduksi mi berformalin itu, yang kemudian dijual ke pasar tradisional di Karanganyar dan sekitarnya. Dalam sehari, Giyatno mampu meraup keuntungan sekitar Rp150.000.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif