Jogja
Senin, 1 September 2014 - 16:40 WIB

DPRD DIY : Duh ... 3 Perdais Gagal Disahkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Harianjogja.com, JOGJA—Tiga Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) gagal disahkan pada detik-detik berakhirnya masa jabatan anggota DPRD DIY periode 2009-2014. Kegagalan ini menambah banyak daftar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tidak berhasil diselesaikan.

Ketua Badan Legislasi DPRD DIY Sadar Narima mengatakan, dalam program legislasi daerah (Prolegda) disepakati ada 15 Raperda. Sementara yang disahkan baru enam Perda, di antaranya Perda Trafficking, Penanganan Gelandangan dan Pengamen dan Pendapatan Lain-lain Daerah.

Advertisement

“Kalau tiga perda kemarin batal disahkan, berarti total ada sembilan yang tidak berhasil,” ungkapnya kepada Harianjogja.com, Minggu (31/8/2014).

Tiga Perdais yang gagal disahkan itu ialah Raperdais mengenai Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Gubernur, serta Perubahan Perdais tentang Tata Cara Penyusunan Perdais atau disebut sebagai Perdais Induk. Politisi PAN itu mengatakan inti kegagalan pengesahan tiga Perda yang dijadwalkan pada Jumat (29/8/2014) kemarin karena buntunya penyebutan nomenklatur provinsi yang diatur dalam Perdais induk. Nomenklatur tersebut menjadi acuan pengesahan dua Raperdais Kelembagaan dan Pengisian Jabatan.

Perdais Kelembagaan ini mengatur pembuatan kelembagaan keistimewaan. Salah satunya adalah pembentukan Badan Kebudayaan untuk memaksimalkan penyerapan Dana Keistimewaan, sedangkan Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur mengatur mengenai persyaratan pengisian kedua jabatan tersebut secara periodik lima tahunan.

Advertisement

Sebelumnya dalam Perdais Induk pun dipermasalahkan soal penjabaran gelar Sultan Sampeyen Ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono Sanapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama.

“Namun Banleg belum mendapatkan laporan soal gelar itu. Kemarin hanya persoalan penyebutan provinsi atau pemerintah daerah,” katanya.

Rapat paripurna tersebut diundur dari rencana sebelumnya pada Senin 25 Agustus. Alasannya, untuk melakukan sinkronisasi dengan dengar pendapat atau public hearing terhadap Raperdais yang digelar pada Senin siang itu. Menurut Sadar, cepat atau tidaknya pengesahan Raperda yang tertunda tersebut tergantung dari bagaimana anggota Dewan baru menyikapinya.

Advertisement

“Potensi pembahasan dari awal ketika Dewan baru tak menyepakati daftar isian masalah (DIM) pengesahan Perda sebagai progress,” tuturnya.

Selain Raperdais tersebut, adapula Raperda inisiatif Dewan yang mangkrak selama tiga tahun yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Sadar mengatakan, Perda KTR tersebut menjadi prioritas pada 2014. Namun karena ketidakbulatan Dewan untuk mengatur KTR, Raperda itu kembali terancam mangkrak pada tahun ini. Ia pesimistis hingga akhir tahun, seluruh prolegda dapat terselesaikan. Sebabnya, pembentukan alat kelengkapan

Dewan paling lama menghabiskan waktu dua bulan sementara pembahasan APBD 2015 sudah menunggu.

“Yang bisa diprioritaskan perda APBD, yang lain kalau selesai ya alhamdulilah,”ujar Sadar caleg yang kembali terpilih itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif