Jogja
Senin, 1 September 2014 - 01:20 WIB

BAPPEDA : Penataan Kawasan Pantai Bantu Dongkrak Perekonomian Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pesta Olahraga Dirgantara

Harianjogja.com, BANTUL – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, Tri Saktiyana mengatakan penataan kawasan Pantai Selatan jika direalisasikan pemerintah setempat diupayakan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar.

“Dalam Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) pantai selatan Bantul merupakan kawasan pendek, sehingga perlu ada penataan dan dikembangkan untuk nilai tambah bagi perekonomian masyarakat setempat,” katanya di Bantul, Sabtu (30/8/2014).

Advertisement

Menurut dia, penataan kawasan pantai sepanjang 13 kilometer demi perekonomian pesisir tersebut sesuai dengan visi-misi Pemda Bantul, sehingga ketika ada kegiatan usaha misalnya tambak udang kawasan pantai yang berdampak pada kerugian petani maupun nelayan akibat limbahnya maka harus ditata.

“Kawasan pantai harus juga jadi basis pengetahuan dan budaya dan ekonomi kreatif, jadi bukan ekonomi komoditas, kalaupun ya harus yang menunjang ekonomi kreatif dan tidak mengganggu pantai yang juga rawan tsunami dan abrasi,” katanya.

Terkait rencana penataan kawasan pantai, lanjut dia, Perda zonasi rencana detail tata ruang kawasan (RDTRK) baru dalam proses pengajuan di DPRD Bantul, proses raperda yang sudah sekitar 40 persen ini diharapkan dapat selesai hingga akhir 2014 untuk kemudian direalisasikan.

Advertisement

Sementara itu, terkait dengan maraknya kegiatan tambak udang di kawasan pantai yang kini dikeluhkan petani maupun nelayan, bahkan dilaporkan telah merusak konservasi lingkungan, ia mengatakan, sejak awal pihaknya sebenarnya tidak melakukan pembiaran.

Sebab, kata dia, Pemkab Bantul telah mengeluarkan dua surat edaran terkait larangan dan penutupan tambak udang yakni pada April Mei 2014, tetapi pengusaha tidak mengindahkan larangan itu, bahkan sampai saat ini tercatat ada sekitar 240 pengusaha tambak udang di kawasan pantai Bantul.

“Sejak awal kami tidak melakukan pembiaran, surat edaran Bupati sebagai wujud bukan pembiaran, yang masih membangun tambak baru itu kan berarti nekat, bukannya membiarkan, tapi kami kalah dengan ‘wong’ (orang) nekat,” katanya.

Advertisement

Ia juga mengatakan, dari sebanyak 240 pengusaha tambak tersebut tidak ada satupun yanG berizin, karena selain bukan di lahan sendiri melainkan Sultan Ground, juga tidak sesuai Perda RTRW dan tidak memiliki izin terkait pengelolaan limbah atau UKL-UPL, sehingga nanti akan ditertibkan untuk keperluan penataan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif