News
Senin, 1 September 2014 - 16:27 WIB

ADRIANUS MELIALA DIPOLISIKAN : Adrianus Sudah Minta Maaf, Kapolri Hentikan Proses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adrianus Meliala (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Sutarman telah menghentikan penyidikan pelaporan terhadap Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala, karena yang bersangkutan dinilai sudah mengakui kesalahannya. Baca: Adrianus Cabut Pernyataan Soal Bareskrim Mesin ATM Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Ronny F. Sompie, mengatakan dengan dilayangkannya permohonan maaf dan pengakuan kesalahan dari Adrianus Meliala, maka Polri tidak perlu lagi membuktikan kesalahan.

Advertisement

“Jadi sudah dicabut. Sekarang ini sudah diproses penghentiannya karena tidak perlu lagi membuktikan kesalahan,” katanya, Senin (1/9/2014).

Dia menjelaskan untuk dapat memberhetikan proses penyidikan, diperlukan kelengkapan surat-surat pendukung pencabutan. “Kan ada surat perintah. Biasanya dari Kabareskrim didelegasikan direktur yang bersangkutan. Kali ini di bagian Tindak Pidana Umum,” jelas Ronny F. Sompie. Baca: Kapolri Bersedia Hentikan Proses Hukum Adrianus, Tapi Ada Syaratnya.

Dengan demikian, Polri tidak lagi akan melanjutkan masalah tersebut dan Adrianus dirasa sudah memenuhi syarat damai yang diminta Kapolri. Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Pol Sutarman memberikan dua syarat kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala untuk menghentikan proses hukum atas komentarnya soal suap di lingkungan Polri.

Advertisement

Kedua syarat tersebut ialah Adrianus Meliala harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media yang ada di Indonesia, terutama Metro TV, sebagai media yang menyiarkan wawancara tersebut. Kemudian, sambungnya, Adrianus diwajibkan mencabut statement bahwa Bareskrim sebagai ATM pimpinan Polri.

“Kalau yang bersangkutan merasa bersalah, saya tidak perlu membuktikan masalah ini di pengadilan. Kalau tidak merasa bersalah saya akan proses melalui pengadilan,” katanya, Jumat (29/8/2014).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif