News
Minggu, 31 Agustus 2014 - 14:13 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : Polisi Tahan Florence, Butet Kartaredjasa: Sangat Memalukan!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Langkah Polda DIY menahan Florence Sihombing yang menjadi tersangka karena posting di akun Path yang dianggap menghina Jogja, justru menuai kecaman publik. Tak tanggung-tanggung, dukungan juga datang dari public figure Jogja.

Dukungan agar Florence Sihombing dibebaskan datang dari Butet Kartaredjasa. Melalui akun Facebook-nya, seniman Jogja ini menilai tindakan polisi menahan Florence justru memalukan Jogja dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Advertisement

Dalam pesan singkatnya kepada Kapolda DIY, Butet Kartaredjasa menyatakan langkah polisi menahan Florence Sihombing karena dianggap menghina orang Jogja sebagai langkah kontraproduktif. Untuk itu, Butet meminta Florence dibebaskan. “Sangat memalukan, sungguh,” kata Butet di akun Facebook-nya yang memuat postingan SMS-nya kepada Kapolda DIY.

Dalam jawabannya, Kapolda DIY mengucapkan terima kasih atas perhatian Butet Kartaredjasa dan menulis, “Saya memahami berbagai reaksi yang beragam ttg permasalahan ini.”

Advertisement

Dalam jawabannya, Kapolda DIY mengucapkan terima kasih atas perhatian Butet Kartaredjasa dan menulis, “Saya memahami berbagai reaksi yang beragam ttg permasalahan ini.”

Berikut posting lengkap Butet Kartaredjasa di Facebook:

Ini SMSku kpd KAPOLDA DIY: Pak Kapolda…. sbg warga yogya yg mencintai kepolisian saya pengin mengingatkan, mbok Florence Sihombing dibebaskan aja. Penahanan ini bener2 kontraproduktif dan mencoreng citra kepolisian dan kearifan warga yogya. Sangat memalukan pak. Sungguh.

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto, menyatakan Florence Sihombing dilakukan penahanan karena terlapor kasus dugaan penghinaan ini tidak kooperatif. “Terlapor ini kooperatif atau tidak? Saat dilakukan pemeriksaan dia tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan [BAP],” kata Kokot Indarto, Sabtu.

Menurut dia, selain terlapor tidak kooperatif, pertimbangan lain adalah adanya kekhawatiran terlapor melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Ini hanya langkah antisipasi saja. Jika sampai melarikan diri atau merusak barang bukti, maka akan menghambat proses hukumnya,” katanya.

Florence Sihombing, terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), resmi ditahan di Polda DIY, Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Florence telah menjalani pemeriksaan penyidik Direskrimsus Polda DIY. Tersangka didampingi penasihat hukumnya Wibowo Malik tiba di Polda DIY sekitar pukul 10.30 WIB.

Advertisement

Setelah menjalani pemeriksaan awal, penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penahanan Florence Sihombing untuk 20 hari ke depan. Penasihat hukum Florence, Wibowo Malik, menolak penahanan tersebut karena menilai penahanan tidak sesuai prosedur.

“Pihak kami tidak akan menandatangani BAP. Penahanan seharusnya dilengkapi surat penyidikan, tapi sampai sekarang kami belum menerima,” katanya.

Sejumlah komunitas di Yogyakarta dan juga LSM, melaporkan kicauan Florence yang menghina warga Yogyakarta ke Polda DIY atas pelanggaran UU ITE. Dalam laporan itu, Florence diduga melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Advertisement

Kejadian itu bermula, pada 27 Agustus 2014, Florence bermaksud membeli BBM di SPBU Lempuyangan. Florence yang mengendarai sepeda motor mengambil posisi antrean mobil, bukan di jalur sepeda motor, sehingga diperingatkan aparat TNI yang sedang bertugas dan petugas SPBU juga tidak mengisi kendaraan terlapor.

Setelah itu Florence mengungkapkan kekesalan di media sosial Path dengan kata-kata makian terhadap masyarakat Jogja dan mengandung unsur pencemaran nama baik warga Jogja/Yogyakarta.

Sebelum ditahan Florence kembali meminta maaf kepada warga Jogja/DIY dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, atas apa yang telah dilakukannya yang menyinggung perasaan warga Yogyakarta. “Saya mohon maafkan saya, saya salah. Saya juga minta laporan LSM dan sejumlah komunitas di Yogyakarta bisa dicabut agar saya dapat melanjutkan studi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif