Jogja
Minggu, 31 Agustus 2014 - 01:15 WIB

Kadus Tak Lagi Dipilih Warga

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gunungkidul siap menyesuaikan diri dalam menghadapi Undang-undang No.6/2014 tentang Desa dalam menentukan orang yang duduk di kursi kepala dusun.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto mengungkapkan dalam UU.No6/2009, posisi kadus ditentukan dengan pengisian, tidak lagi pemilihan. UU Desa menganggap kadus sama dengan perangkat desa sehingga tidak dipilih langsung warga.

Advertisement

“Kadus bukan lagi jabatan politik,” ujarnya, Jumat (29/8/2014).

Penyesuaian dengan UU Desa masih menunggu aturan turunannya dari pemerintah sehingga kursi kadus yang kosong diisi dengan penjabat kepala dusun.  Menurut Siswanto, kepala pemerintahan paling rendah yakni kepala desa. Kepala desa dalam menjalankan tugasnya dibantu staf desa yang mewakili sekretariat yang membawahi kepala urusan, bagian administrasi yang dijalankan oleh kepala bagian serta staf di bidang kewilayahan yang diemban kepala dusun.

Ketua Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul (Janaloka) Anjar Gunantoro mengatakan posisi kadus memang harus disesuaikan dengan aturan yang ada. Pengisian untuk menentukan orang sebagai kadus dianggap sesuai.

Advertisement

“Cuma mesti ada sistem yang jelas agar kadus yang terpilih dari proses pengisian bisa mewakili aspirasi masyarakat. Kadus harus tetap bisa memahami keinginan warga,” ungkapnya. Sistem pengisian untuk kadus ada keunggulan dan kekurangan.

Keunggulannya yakni bisa menjalankan seusai dengan undang-undang. Kelemahannya yakni belum tentu kepala dusun yang lolos bisa memahami keinginan warga. “Makanya perlu ada sistem yang jelas,” papar Anjar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif