Jogja
Sabtu, 30 Agustus 2014 - 02:20 WIB

Pola Transaksi Penjualan Narkoba di Sleman Berupa Transfer Sistem Terputus

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi antinarkoba (JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap tiga pengguna narkoba jenis ganja dan sabu pada pekan lalu. Pengguna rata-rata mendapatkan narkoba dengan sistem transfer terputus.

Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dengan jenis narkoba yang berbeda. Mereka adalah Teuku Vino Oktavian, 49, tinggal Jalan Sidokerto, Purwomartani, Kalasan. Agus Purnomo, 23, warga Badran RT 39 RW 09 Bumijo, Jetis, Kota Jogja dan Nasrul Sani, 29, warga RT 02 RW 13 Banaran, Sendangadi, Mlati, Sleman.

Advertisement

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Andi Fairan menjelaskan untuk tersangka Vino Oktavian menggunakan narkoba jenis sabu. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu berasal dari botol plastik yang dirangkai dengan dua sedotan, pipet kaca, cucuk kompor, dan tujuh buah korek gas. Sedangkan dari tangan tersangka Agus Purnomo diamankan pipet kaca yang berisi sisa sabu, korek api serta alat hisap terbuat dari dari botol larutan penyegar. Kedua tersangka merupakan pengguna sabu.

Sedangkan pengguna ganja yakni Nasrul Sani. Dari tempat tinggalnya ditemukan ganja dengan berat sekitar 7,66 gram beserta kertas sigaret yang digunakan sebagai pembungkus saat konsumsi ganja.

“Mereka mendapatkan narkoba dengan sistem terputus, membeli kemudian ditransfer dan mengambil barangnya di suatu tempat yang sudah ditentukan,” ungkap Andi, Jumat (29/8/2014).

Advertisement

Andi menambahkan pengguna tersebut memiliki latar belakang beragam. Mulai dari pekerja swasta sampai pada pengangguran. Jogja, lanjut dia, memang masih menjadi pasar pilihan bagi bandar narkoba.

“Dari hasil penyidikan para pengedar yang sudah ditangkap memang dia tidak menjual ke tempat hiburan malam, tapi dengan sistem tertutup dan terputus,” urainya.

Terpisah Kepala BNNP DIY, Budiharso menyarankan khusus bagi para pengguna narkoba yang sudah ditangkap sebaiknya dilakukan rehabilitasi. Karena jika tidak maka setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan akan kembali menjadi pengguna, bahkan meningkat menjadi pengedar. Pihaknya siap diajak kerjasama semua pihak terkait rehabilitas pecandu narkoba itu.

Advertisement

“Saat ini kami mempersiapkan tenaga rehab, karena DIY menjadi pilot project penyembuhan pecandu. Sehingga mereka yang ditangkap sebagai pengguna ke depan diberikan rehabilitasi. Melalui proses assesment terlebih dahulu,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif