Jateng
Sabtu, 30 Agustus 2014 - 09:50 WIB

DISTRIBUSI BBM DI KUDUS : Surat Rekomendasi Pengecer Bandel Tak Akan Diproses

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Pasar dan Pengelolaan Pasar Kudus, Sudiharti, mengemukakan pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diminta memperbarui surat rekomendasi setiap mendekati batas akhir berlakunya.

“Jika masa berlakunya sudah berakhir lebih dari setahun dan baru diurus, tentunya tidak akan diproses,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Jumat (29/8/2014).

Advertisement

Ia berharap, pemilik surat rekomendasi tersebut mengikuti aturan yang berlaku, bukannya hanya mau mengurus ketika membutuhkan seperti yang terjadi saat ini.

Adanya kebijakan pembatasan pasokan BBM jenis premium maupun solar di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), katanya, pemilik surat rekomendasi pembelian BBM akhirnya baru mau mengurus perpanjangan.

Apabila ditemukan masa berlakunya sudah habis sejak satu tahun yang lalu, katanya, akan ditolak karena dinilai tidak taat aturan.

Advertisement

“Terlebih lagi, banyak yang bersedia mengurusnya setiap masa berlakunya habis setiap satu tahun,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut dia, tercatat 5.000 surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan.

Sampai sekarang, katanya, banyak pengajuan perpanjangan surat rekomendasi yang belum diproses karena ada yang sudah lama habis masa berlakunya baru mengurus.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif