News
Jumat, 29 Agustus 2014 - 08:45 WIB

UJI MATERI UU : Hari Ini, MK Mulai Sidangkan Gugatan Akil Mochtar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang permohonan pengujian Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dimohonkan oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, Jumat (29/8/2014), sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mulai digelar pukul 09.30 WIB.

Advertisement

Dalam permohonannya, Akil akan mempersoalkan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harta kekayaan dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

Akil merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 Ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 Ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU.

Terpidana seumur hidup kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU ini meminta MK menyatakan frasa “atau patut diduga” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Advertisement

Seperti diketahui, Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif