News
Jumat, 29 Agustus 2014 - 13:15 WIB

RUU KEUANGAN HAJI : "Calhaj Harus Dapat Manfaat Langsung dari Setoran Dana Haji"

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelenggaraan haji (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa mengatakan calon jemaah haji (calhaj) harus mendapat manfaat langsung dari dana haji yang disetorkannya.

“Pengelolaan dana haji harus profesional serta akuntabel dalam pertanggungjawabannya, sehingga menjamin kepastian setiap calon jemaah haji untuk dapat menerima nilai manfaat langsung atas dana haji yang disetorkan,” katanya di Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Advertisement

Dia mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan agar dana haji yang dihimpun dari masyarakat bisa dikelola dengan baik, tepat sasaran, dan penempatannya bisa dikelola secara transparan dan akuntabel, serta harus memberi manfaat langsung bagi jemaah haji.

Perlu dibuat rekening atas nama jemaah itu sendiri. Pengelolaan dana harus berprinsip syariah dan dikelola oleh tenaga yang profesional. Dia menambahkan adanya RUU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi instrumen hukum yang kuat dalam memasuki era investasi dana haji. RUU ini sekaligus akan mengatur pemisahan antara regulator dan eksekutor.

Poin penting lainnya adalah mendorong perbaikan tata kelola keuangan haji, sekaligus menegaskan posisi keuangan haji terhadap keuangan negara.

Advertisement

Oleh karena itu, nantinya keuangan haji dilaporkan terpisah, tidak digabung dengan laporan APBN.

“Fraksi PKS mengusulkan agar dibentuk Badan Hukum Publik (BHP) yang berfungsi mengelola urusan haji. Negara-negara seperti Iran dan Maroko menghindari pemerintah sebagai pengelola haji,” ujar Ledia.

BHP juga harus benar-benar memperhatikan aspek manfaat yang sebesar-besarnya untuk jemaah haji.

Advertisement

Manfaat yang besar dapat diraih dengan pengelolaan melalui produk investasi dan jasa keuangan berbasis syariah yang produktif dan tidak berisiko tinggi.

Aspek akuntabilitas publik, papar dia, juga lebih diperhatikan di mana penyelenggara berkewajiban memberi akses kepada publik untuk melihat laporan keuangannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif