News
Jumat, 29 Agustus 2014 - 21:30 WIB

RUU KEPALANGMERAHAN Terkatung-Katung, PMI Terus Desak DPR

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua PMI Jateng, Sasongko Tedjo, membuka Orientasi Kepalangmerahan bagi Wartawan di Pusdiklat PMI Jateng, Semarang. (JIBI/Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Kepalangmerahan yang hingga kini masih terkatung-katung. UU tersebut sangat diperlukan dalam mencegah penyalahgunaan lambang palang merah untuk hal-hal yang tidak semestinya.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Sukarelawan PMI Pusat Muhammad Muas ketika menjadi pemateri dalam Orientasi Kepalangmerahan untuk Wartawan di Pusdiklat PMI Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan itu diikuti sekitar 40 orang wartawan media cetak dan elektronik se-Jawa Tengah di Pusdiklat PMI Semarang, Rabu-Kamis (27-28/8/2014).

Advertisement

Menurutnya, adanya UU tersebut bukan semata-mata karena PMI ingin mendapat alokasi dana dari APBN, melainkan dengan UU tersebut Indonesia bisa menghormati Hukum Perikemanusiaan Internasional. Selain itu, PMI yang berdiri pada 17 September 1945 juga bisa menjadi bagian dari sejarah Indonesia.

“UU ini sebagai wujud Indonesia harus mematuhi Hukum Perikemanusiaan Internasional dan PMI juga salah satu peninggalan sejarah Indonesia. Selain itu, saat ini banyak terjadi kasus jika lambang palang merah digunakan bagi mereka yang tidak berwenang,” katanya, Rabu (27/8/2014).

Misalnya, lanjut dia, di salah satu mobil ambulans dipasang lambang palang merah, tetapi mobil itu malah digunakan mengangkut barang seperti kayu dan batu. Maka, PMI tidak bisa menegur atau melarang jika tidak ada aturannya.

Advertisement

“Apabila UU PMI itu ada, maka lambang palang merah tidak akan disalahgunakan lagi oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab, ada sanksi yang mengikat jika lambang itu digunakan sembarangan,” ujarnya.

Ia menyatakan sebenarnya perjuangan untuk mengesahkan RUU tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Namun, kendala muncul pada perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR. Pemerintah dinilai tidak cukup kuat mendorong para anggota DPR untuk mengesahkan RUU, sehingga membuat DPR menyepelekan RUU tersebut karena dianggap tidak penting.

“Sebenarnya, Marzuki Alie [Ketua DPR RI 2009-2014] berjanji akan mengesahkan RUU Kepalangmerahan menjadi UU sebelum habis masa jabatannya atau sebelum Oktober 2014. Tapi, sampai sekarang belum ada kabarnya lagi. Padahal, kalau DPR yang baru sudah bekerja, maka prosesnya akan mulai lagi dari awal dan waktunya semakin lama. Jadi, kami terus mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan RUU PMI,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua PMI Provinsi Jawa Tengah, Sasongko Tedjo, juga berharap RUU PMI segera disahkan menjadi UU. Sebab, PMI Pusat memerlukan UU tersebut untuk mendapat alokasi dana dari APBN sehingga bisa membangun sarana fisik dan nonfisik PMI. Sedangkan di provinsi dan kabupaten, PMI bisa berkembang karena mendapat alokasi dari APBD.

“Kami harap, Pak Jusuf Kalla yang merupakan Ketua Umum PMI Pusat dan saat ini terpilih menjadi Wakil Presiden RI bisa memperjuangkan RUU Kepalangmerahan di DPR. Setidaknya, PMI pusat bisa mendapat sedikit alokasi dana dari APBN sehingga bisa mengembangkan sarana fisik dan nonfisiknya,” katanya saat memberikan penjelasan tentang Visi Misi PMI, Rabu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif