Jogja
Jumat, 29 Agustus 2014 - 09:20 WIB

Korupsi Dana Tunjangan DPRD Jogja, Kejari Hadirkan Saksi Ahli

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja akan menghadirkan saksi ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY untuk memperkuat hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Jogja 1999-2004.

“Rencana hari ini [kemarin] kita akan minta keterangan dari 2 orang saksi ahli BPK, untuk menguatkan hasil temuan kerugian negara” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jogja Aji Prasetyo, Kamis (28/8/2014)

Advertisement

Menurut Aji, keterangan saksi ahli dari BPK untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dari pra tersangka. Sebelumnya tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan 12 tersangka penerima dana tunjangan tersebut. “Hasil pemeriksaan tersangka juga nanti kita evaluasi kembali,” ujar Aji.

Diketahui, 12 anggota DPRD Jogja periode 1999-2004 yang menjadi tersangka adalah Karsono, Hanung Heru Hartoyo, Sutaryo, Abdul Malik Hasan, Amar Ma’ruf, Suwandono, Najib Saleh, Mustafa, Muhammad Wasul, Nuryadi, Rahajeng Arhuna, dan Herimawan.

Dalam penyidikan ke-12 tersangka penyidik Kejari menggunakan hasil audit BPK yang digunakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY saat proses hukum 17 anggota DPRD Kota Jogja peride yang sama pada 2005 lalu. Ke-17 itu merupakan panitia anggaran (Panggar).

Advertisement

Menurut penyidik, alat bukti ke-12 tersangka sama dengan proses hukum 17 panggar. “Kita tinggal mengembangkan dari proses hukum panggar,” kata Aji.

Total dana tunjangan anggota DPRD Kota Jogja 1999-2004 itu Rp4,9 miliar. Sebanyak 41 anggota menerima dana tunjangan. Sedangkan satu orang lainnya tidak menerima. Saat itu masih ada fraksi TNI-Polri. Kejati memproses 17 anggota. Dan kini sisanya 12 anggota baru diproses oleh Kejari Jogja.

Salah satu tersangka Nuryadi mengaku menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif atas kasus yang menjeratnya. Calon anggota DPRD DIY yang terpilih kembali dan akan dilantik pada Oktober mendatang ini juga mengakui belum mengembalikan dana tunjangan yang diterimanya. “Kami masih menunggu proses inkrah dulu,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif