News
Jumat, 29 Agustus 2014 - 09:50 WIB

KORUPSI DAMKAR ANGKASA PURA I : Dirut Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) mengaku pasrah atas penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura I, Tomy Soetomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kendaraan pemadam kebakaran (damkar) di BUMN itu.

Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha, mengatakan pihak internal menunggu proses penyidikan terhadap pimpinannya itu oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait status hukum Tomy Soetomo.

Advertisement

“Buat kami tidak mengganggu kinerja, tapi kami menyerahkan kepada pihak berwenang,” ungkapnya, Kamis (28/8/2014).

Proses penyidikan terhadap kasus pengadaan lima unit Damkar dengan nilai tender Rp63 miliar itu telah ditangani Kejagung sejak setahun lalu. Manajemen mendukung untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang.

Namun, yang membuatnya heran, penetapan tersangka itu dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap bos perusahaan pelat merah tersebut. “Beliau lagi cuci darah, kondisi kesehatannya agak menurun,” paparnya.

Advertisement

Pengadaan lima unit kendaraan itu terjadi pada tahun anggaran 2011. Kejakgung telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus ini sejak 16 Juli 2014.

Kendati ditetapkan tersangka, keduanya tidak dikenakan penahanan bahkan tidak dilakukan pencekalan. Kedua tersangka tersebut yaitu Tomy Soetomo yang menjabat Dirut AP I dan Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL. Keduanya dikenakan ancaman 20 tahun bui sesuai dengan UU No. 22/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif