Solopos.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, akhirnya mencabut pernyatannya soal Bareskrim menjadi mesin ATM Polri. Baca: Kapolri Hentikan Proses Hukum Adrianus, Tapi Ada Syaratnya.
Keputusan itu, katanya, didapat setelah dilakukan rapat dengan anggota Kompolnas lainnya dan merupakan permintaan maaf pribadi atas nama dirinya. “Soal penarikan ucapan saya bisa menerimanya. Saya menarik ucapan saya,” kata Adrianus Meliala, Jumat (28/8/2014).
Kemudian, soal permintaan maaf tersebut, Adrianus menyampaikan dirinya telah melakukan hal tersebut melalui media massa Tanah Air, sejak kali pertama penyidikan dilakukan kepadanya. “Saya sudah ngomong ke media, minta maaf dari segi timing sudah salah dari awal. Saya tidak pernah menyatakan itu,” lanjut Adrianus.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman memberikan dua syarat kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala untuk menghentikan proses hukum atas komentarnya soal suap di lingkungan Polri. Kedua syarat tersebut ialah Adrianus harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media yang ada di Indonesia, terutama Metro TV, sebagai media yang menyiarkan wawancara tersebut.
Kemudian, sambungnya, Adrianus diwajibkan mencabut statement bahwa Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri. “Saya tidak yakin apa yang dikatakan Kapolri sudah saya lakukan, tapi mestinya, sebaiknya [proses hukum] sudah bisa dihentikan,” ujar Adrianus.